KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis

id HANDOKO SETIONO,PROYEK JALAN BENGKALIS,MELIA BOENTARAN,PT ANN,KPK,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek  jalan di Bengkalis

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau pada tahun anggaran 2013—2015.

Tujuh saksi tersebut dipanggil untuk tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono (HS).

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi HS, tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis TA 2013 sampai dengan TA 2015. Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Riau," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Mereka yang dipanggil, yaitu PNS Kabupaten Bengkalis Islam Iskandar, PNS Dinas PU Kabupaten Bengkalis Yudianto, pengawas lapangan pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013—2015 Ardian, Guru Besar/Dosen Universitas Islam Riau (UIR) Sugeng Wiyono, serta tiga saksi dari swasta masing-masing Raja Deni, Ridwan, dan Azmi Miaz.

Pada hari Jumat (5/2), KPK telah menahan Handoko bersama Direktur PT ANN Melia Boentaran (MB) setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada bulan Januari 2020.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan M. Nasir (MN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan jalan tersebut dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi.

Namun, dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Tersangka Melia juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek tersebut.

Dalam proyek itu pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Pada proyek tersebut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar.