Gubernur Sumsel ingatkan aturan terkini terkait inspektorat

id Herman deru,gubernur,inspektorat

Gubernur Sumsel ingatkan aturan terkini  terkait inspektorat

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu (29/1). (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengingatkan kepala daerah di 17 kabupaten dan kota di daerahnya untuk mengikuti aturan terkini terkait peran dan fungsi inspektorat.

Herman Deru di Palembang, Rabu, mengatakan berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019 disebutkan inspektorat sebagai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah kini penugasannya menjadi wewenang gubernur dan menteri.

“Ini berbeda dari sebelumnya, yang ada di pemkab dan pemkot. Saya harap aturan baru ini dapat diterapkan,” kata dia.

Diketahui dalam PP ini, sesuai pasal 11 ayat 5 disebutkan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan atau menteri.

Selama ini pengangkatan dan pemberhentian serta laporan dari inspektur pembantu dan inspektur pembantu investigasi hanya sebatas pemimpin daerah di kabupaten/kota.

Namun dalam PP ini penanggungjawab adalah gubernur terkait pengangkatan dan pemberhentiannya.

Ia menjelaskan, bupati dan wali kota harus berkoordinasi dengan provinsi untuk mengangkat dan memberhentikan inspektur pembantu dan inspektur pembantu investigasi daerah.

"Mereka harus diangkat berdasar hasil supervisi agar pengawasan di lapangan terintegrasi dan untuk pemeriksaan di lapangan sesuai aturan," kata dia.

Herman Deru menjelaskan, berdasarkan pasal 60 ayat 1, PP 72 tahun 2019 terdapat penambahan satu inspektur pembantu yang semula berjumlah empat inspektur pembantu menjadi lima termasuk inspektur pembantu investasi.

Untuk mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian inspektur daerah kabupaten/kota pun ada ketentuannya.

Diantaranya, bupati atau wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Lalu inspektur dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati berdasarkan hasil supervisi atau konsultasi secara tertulis dengan gubernur.

Terkait ini, Pemprov Sumsel sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada Bupati dan Walikota di Sumsel mengenai PP Nomor 72 Tahun 2019 tersebut.

Dengan harapan, ia melanjutkan, masing-masing daerah memahami dan melaksanakan tugasnya sesuai PP tersebut.