Dua orang meninggal saat api membakar satu rumah di Kertapati

id kebakaran rumah,kertapati kebakaran,Lorong Wijaya,korban kebakaran,AKP Polin,rsud bari,korban terbakar,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel,

Dua orang meninggal saat api membakar satu rumah di Kertapati

Personel kepolisian melakukan olah TKP rumah terbakar di Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, Rabu (15/1) (ANTARA/Aziz Munajar/HO/20)

Palembang (ANTARA) - Dua orang meninggal saat api membakar satu unit rumah semi permanen di Lorong Wijaya Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada Rabu dinihari.

Kapolsek Kertapati, AKP Polin Eterna Agustinus Pakpahan, Rabu, mengatakan korban bernama Hari Handoko (24) dan Puji Arianti (30), keduanya tidak dapat menyelamatkan diri karena di duga tertidur saat api menghanguskan rumah tersebut sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Ada lima orang yang menguhuni rumah ini saat terbakar, beruntung tiga orang lainnya selamat," ujar AKP Polin. 

Menurut dia korban ditemukan warga sudah meninggal ketika api sudah padam satu jam kemudian, posisi keduanya berada di dalam kamar saat ditemukan. 

Berdasarkan informasi, kata dia, kedua korban diketahui mengalami gangguan mental sehingga di duga keduanya juga tidak mampu menyelematkan diri. 

Sedangkan untuk korban selamat yakni Nurhayati (48), Mustakim (21) dan Nurdin (53)  dilarikan ke RSUD Bari Palembang karena mengalami syok dan luka berat. 

"Ketiganya mengalami luka-luka saat menyelamatkan diri," tambah AKP Polin.

Usai api padam, Polrestabes Palembang menurunkan Tim Inafis guna menyelidiki penyebab kebakaran tersebut, dugaan awal api timbul dari koresleting listrik. 

Pemilik rumah, Nurdin, juga mengatakan kemugkinan api berasal dari korsleting listrik lalu menyebar begitu cepat karena kondisi rumahnya berbahan kayu dan upaya pemadaman saat api juga sangat terbatas.  "Saya bingung mau masuk dari sisi sebelah mana karena api cepat membakar semua sisi, sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi untuk menyelamatkan kedua anak saya," kata Nurdin.