Jefri Nichol terdiam tak berkomentar ditanya soal Sumpah Pemuda

id Jefri Nichol,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Jefri Nichol terdiam tak berkomentar ditanya soal  Sumpah Pemuda

Aktor Jefri Nichol saat diwawancara awak media sebelum persidangan pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Aktor peran Jefri Nichol menjalani sidang pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertepatan di hari peringatan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober, Senin.

Saat ditanya oleh awak media apa makna Sumpah Pemuda, aktor pemeran di film Bebas itu hanya tertunduk diam tidak memberikan komentar.

"Tidak bisa kasih jawaban apa-apa tentang Sumpah Pemuda," kata Jefri dengan suara lunak saat ditemui sebelum persidangan di mulai.

Pada sidang pembacaan pledoi Jefri Nichol akan membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim. Inti dari materi pembelaannya adalah meminta maaf.

Jefri mengatakan ingin membacakan sendiri pledoinya sebagai bentuk tanggungjawab atas perbuatan atau kesalahan yang telah dilakukannya.

"Karena aku yang melakukan harus aku sendiri (membacakan), masa aku yang melakukan harus pengacaraku yang minta maaf," kata Jefri.

Jefri mengatakan tidak ada persiapan khusus sebelum membacakan nota pembelaannya. Kegiatan yang dilakukan selama menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, rutin seperti biasa.

Ia pun membunuh waktu dengan membaca buku termasuk buku-buku yang diberikan oleh penggemarnya yang datang ke pengadilan.

"Yang dibaca tentang perjalanan, buat bunuh waktu direhab saja sih. Cari info-info baru juga," kata aktor berusia 20 tahun itu.

Sidang sebelumnya Senin (21/10), Jefri dituntut 10 bulan pidana dengan menjalani rehabilitasi dan dikurangi masa selama ditangkap serta ditahan.

Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan padal Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.

Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sumpah Pemuda lahir 91 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1928 pada saat Kongres Pemuda dilaksanakan.