Ponorogo (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mendukung vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman tambahan pidana kebiri kimia terhadap Aris (20), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak," kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Pasuruan, Senin.
Yohana memuji putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukum pidana tanbahan berupa pidana kebiri kepada Aris. Menurut dia, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan aparat penegak hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Menurut Yohana, hal itu merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
“Itu adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok," kata Yohana.
Yohana mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan pemberatan hukuman melalui pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 Ayat (6) dan Ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
Pakar: Hukuman kebiri pelaku kekerasan seksual harus segera dieksekusi
Rabu, 25 Januari 2023 16:20 Wib
Hakim putuskan tak beri hukuman kebiri bagi Herry Wirawan
Selasa, 15 Februari 2022 14:27 Wib
Komnas HAM jelaskan alasan tolak kebiri kimia terdakwa Herry Wirawan
Kamis, 13 Januari 2022 20:34 Wib
Risma mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pemerkosa santri
Selasa, 14 Desember 2021 19:34 Wib
Setelah terbitnya tata cara pelaksanaan kebiri kimia
Sabtu, 16 Januari 2021 13:15 Wib
KPAI: Tindakan kebiri kimia tidak untuk pelaku anak
Jumat, 8 Januari 2021 9:52 Wib
Kak Seto: Kebiri bagian dari rehabilitasi pelaku kekerasan seksual
Rabu, 6 Januari 2021 10:28 Wib
Moeldoko: PP tentang kebiri merespons kegelisahan publik
Senin, 4 Januari 2021 22:27 Wib