Bantu pelarian mantan petinggi Lippo, pengacara dituntut 12 tahun

id pengacaralippo,berita palembang,berita sumsel,antara sumsel,antara palembang,Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi,tipikor

Bantu pelarian mantan petinggi Lippo, pengacara dituntut 12 tahun

Pengacara Lucas saat menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/3/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah))

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut pidana penjara 12 tahun terhadap pengacara Lucas karena terbukti membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Jaksa meyakini Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum, dan mempertimbangkan profesi Lucas sebagai advokat.

Sementara itu, Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Lucas.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Lucas disebut membantu Eddy keluar dari Indonesia dan menyarankan Eddy untuk membuat paspor negara lain agar lepas dari jerat hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.

Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan ke luar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Lucas menghubungi Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Dina lalu menghubungi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Bowo dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati lalu menjemput Eddy, Jimmy dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, di mana Ridwan telah mempersiapkan "boarding pass" mereka.

Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya yaitu, Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta, Staff Customer Service Gapura M Ridwan sejumlah Rp500 juta dan 1 ponsel Samsung A6, petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 ponsel Samsung A6, serta vDavid Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu.

Lucas lalu ditangkap penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Eddy Sindoro kemudian menyerahkan diri ke penyidik KPK pada 12 Oktober 2018.