Dinas sebar 5.000 benih ikan di sungai

id Dinas Peternakan,benih ikan,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,berita antara,Kepala Disnakan Ogan Komering Ulu, Tri Apriani

Dinas sebar 5.000 benih ikan di sungai

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ogan Komering Ulu, Tri Aprianingsih bersama sejumlah unsur Muspida Pemkab OKU menebar puluhan ribu bibit ikan di Sungai Ogan (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja, Sumsel  (ANTARA News Sumsel) - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyebar sebanyak 5.000 ekor benih ikan di Sungai Ogan sebagai upaya untuk melestarikan hewan air tersebut di perairan wilayah setempat agar jumlahnya bertambah banyak.

"Setelah sebelumnya sebanyak 35.000 benih ikan disebar di sungai, kali ini kami kembali menebar 5.000 benih ikan jenis Baung dan Jelawat," kata Kepala Disnakan Ogan Komering Ulu, Tri Aprianingsih di Baturaja, Jumat.

Dia menambahkan ribuan benih ikan itu dilepas di perairan wilayah dua kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu meliputi Pengandonan dan Kecamatan Ulu Ogan.

Menurutnya kegiatan menabur benih ikan ini sebagai upaya untuk menambah jumlah populasi hewan air tersebut agar bertambah banyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah itu.

"Jika potensi ikan di Sungai Ogan berlimpah paling tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengkonsumsi ikan sungai," ujarnya.

Dia juga mengajak masyarakat di wilayah itu agar gemar makan daging ikan karena mengandung banyak protein yang baik untuk tubuh sehingga sangat dianjurkan dikonsumsi.

"Selain sangat bagus untuk dikonsusmi, ikan ini juga tidak harus dibeli cukup hanya dengan cara menangkapnya di sungai," ungkapnya.

Hanya saja, katanya penangkapan ikan di sungai harus dengan cara yang ramah lingkungan seperti menggunakan kail dan jala agar tidak merusak ekosistemnya.

"Masyarakat tidak boleh menangkap ikan menggunakan alat setrum listrik ataupun menabur bubuk racun di sungai karena tidak hanya ikan besar yang mati, namun benihnyapun ikut binasa," jelasnya.

Bagi oknum warga yang melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal tersebut, lanjut dia dapat dipidana hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta sesaui undang-undang Nomor 45 tahun 2009.

"Sebagai upaya untuk mencegah penangkapan ikan dengan cara yang dilarang ini, kami membentuk Kelompok Masyarakat Pengawasan (Pokmaswas) di beberapa kecamatan yang bertugas mengawasi aktifitas nelayan di Sungai Ogan," ujarnya.