Logo Header Antaranews Sumsel

12 kabupaten minta Perda RT/RW ditinjau kembali

Selasa, 27 November 2018 20:04 WIB
Image Print
Ilustrasi - Peraturan daerah (ANTARA FOTO)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 12 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Selatan(Sumsel) meminta Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditinjau ulang untuk mengakomodir sejumlah proyek strategis yang belum masuk perencanaan daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumsel, Ucok Hidayat, di Palembang, Selasa, mengatakan peninjauan kembali Perda RTRW ini untuk menyesuaikan perubahan kawasan dan sekaligus agar pembangunan menjadi lebih terarah.

"Nantinya Perda RTRW ini akan menjadi dasar bagi terbitnya setiap perizinan di daerah, baik izin prinsip hingga izin lokasi, kata Ucok saat Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Palembang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumsel, Ucok Hidayat (ketiga dari kanan) memberikan pemaparan saat Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Selasa (27/11/2018). (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana/Ang/18)

Ke-12 kabupaten/kota yang mengajukan peninjauan kembali terhadap Perda RTRW antara lain, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, Banyuasin, Pagar Alam dan Kota Palembang, serta OKU Selatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUTR Sumsel, Faustino Do Carmo mengatakan, salah satu program pembangunan strategis yang terkendala Perda RTRW adalah proyek Waduk atau Bendungan Tiga Dihaji yang berada di Kabupaten OKU Selatan.

Pembangunan bendungan, embung, dan infrastruktur sumber daya air lainnya adalah upaya mencapai ketahanan air dan kedaulatan pangan.

"Salah satunya Waduk Tiga Dihaji yang merupakan bagian dari program Nawacita Presiden RI Joko Widodo," katanya.

Berdasarkan data Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, pemerintah telah menandatangani kontrak untuk Bendungan Tiga Dihaji senilai Rp3,82 triliun.

Pembangunannya tercatat akan digarap secara bertahap dalam empat paket dengan kontraktor, seperti PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Nindya Karya.

Faustino mengemukakan, pengajuan peninjauan kembali terhadap Perda RTRW oleh Pemda tersebut juga sesuai dengan tahapan lima tahun pertama Perda tersebut.

Selain itu, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di mana semua daerah yang mengikuti Pilkada wajib memasukkan Perda RTRW.

"Jika semuanya sesuai dengan RTRW, ketika mengambil keputusan terkait rencana kerja kita kedepan tidak akan menemui masalah di belakang," ujarnya.

Sejumlah persoalan yang menimpa suatu daerah, saat rencana pembangunan tidak sesuai dengan RTRW. Seperti tidak bisa dicairkannya dana-dana pusat akibat berbenturan dengan tata ruang.

Pihaknya, meminta agar kepala daerah yang telah melaksanakan Pilkada serentak agar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berpedoman pada RTRW.

Selain itu, menggandeng mitra dalam mengembangkan sistem tata ruang.

Adanya sistem yang bertajuk Sistem Informasi Penataan Ruang (Sitarung) itu merupakan bagian dari proyek kemitraan pengelolaan lanskap Sembilang Dangku (Kelola Sendang). Sejauh ini sudah digunakan di Sumsel dan Papua.

Direktur Proyek KELOLA Sendang, Prof Damayanti Buchori mengatakan dengan sistem penataan ruang yang terpadu dan selaras dengan kebijakan satu peta, serta memudahkan partisipasi para pihak merupakan persyaratan penting dalam pembangunan berkelanjutan.

Karena, pembangunan berkelanjutan membutuhkan kepastian dalam alokasi ruang yang menyeimbangkan kepentingan produksi dan konservasi.

"Sumsel merupakan provinsi yang telah mengembangkan inovasi dalam pembangunan berkelajutan melalui permodelan kemitraan pengelolaan lanskap, katanya.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026