Kudus (ANTARA News Sumsel) - Polres Kudus, Jawa Tengah siap melakukan antisipasi kemungkinan adanya pecandu obat-obatan terlarang yang menggunakan air rebusan pembalut wanita sebagai alternatif lain pemicu efek mirip memakai metamfetamin.
"Hingga kini kami memang belum menemukan kasus anak jalanan meminum air rebusan pembalut untuk menimbulkan efek 'ngefly' sebagai alternatif lain pemicu efek mirip memakai serbuk kristal metamfetamin," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning diwakili Kasat Narkoba AKP Sukadi, menanggapi adanya pemberitaan penyalahgunaan pembalut wanita, di Kudus, Jumat.
Ia mengakui sudah berkomunikasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng terkait pemberitaan bahwa ada anak jalanan yang mengaku mengonsumsi air rebusan pembalut wanita untuk menimbulkan efek memabukkan.
Dalam pemberitaan tersebut, katanya lagi, memang disebutkan kasus tersebut terjadi pula di Kudus dan kabupaten tetangga.
"Ternyata pelakunya merupakan anak jalanan memang ditangkap di Kabupaten Kudus berasal dari Kabupaten Grobogan," ujarnya.
Kalaupun ada kasus meminum air rebusan menggunakan pembalut wanita untuk menimbulkan efek seperti memakai serbuk kristal metamfetamin, kata dia, kejiwaannya memang perlu diperiksakan lagi.
Meskipun demikian, dia siap melakukan pemantauan apakah kasus tersebut benar ada atau tidak ada.
"Secara hukum, kami tidak bisa menindak mereka karena hal itu belum diatur," ujarnya lagi.
Polres Kudus, katanya, sudah memiliki upaya mencegah peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya hingga ke masyarakat, di antaranya melalui kegiatan pencegahan peredaran narkoba di sekolah-sekolah di Kudus serta desa-desa.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim mengungkapkan hingga saat ini memang belum ditemukan adanya anak jalanan di Kudus yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Apalagi hingga minum air rendaman pembalut wanita yang diklaim bisa menimbulkan efek mirip memakai narkoba," ujarnya pula.
Sejauh ini, lanjut dia, anak jalanan yang ditemukan selalu didata, kemudian diserahkan kepada orang tuanya untuk anjal yang asli Kudus.
Untuk anak jalanan dari luar Kudus, katanya lagi, didata kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
Ia mengakui sudah berkomunikasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng terkait pemberitaan bahwa ada anak jalanan yang mengaku mengonsumsi air rebusan pembalut wanita untuk menimbulkan efek memabukkan.
Dalam pemberitaan tersebut, katanya lagi, memang disebutkan kasus tersebut terjadi pula di Kudus dan kabupaten tetangga.
"Ternyata pelakunya merupakan anak jalanan memang ditangkap di Kabupaten Kudus berasal dari Kabupaten Grobogan," ujarnya.
Kalaupun ada kasus meminum air rebusan menggunakan pembalut wanita untuk menimbulkan efek seperti memakai serbuk kristal metamfetamin, kata dia, kejiwaannya memang perlu diperiksakan lagi.
Meskipun demikian, dia siap melakukan pemantauan apakah kasus tersebut benar ada atau tidak ada.
"Secara hukum, kami tidak bisa menindak mereka karena hal itu belum diatur," ujarnya lagi.
Polres Kudus, katanya, sudah memiliki upaya mencegah peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya hingga ke masyarakat, di antaranya melalui kegiatan pencegahan peredaran narkoba di sekolah-sekolah di Kudus serta desa-desa.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim mengungkapkan hingga saat ini memang belum ditemukan adanya anak jalanan di Kudus yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Apalagi hingga minum air rendaman pembalut wanita yang diklaim bisa menimbulkan efek mirip memakai narkoba," ujarnya pula.
Sejauh ini, lanjut dia, anak jalanan yang ditemukan selalu didata, kemudian diserahkan kepada orang tuanya untuk anjal yang asli Kudus.
Untuk anak jalanan dari luar Kudus, katanya lagi, didata kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.