Pembangunan pompanisasi bendung mencapai 90 persen

id Pembangunan,pompanisasi,Walikota Palembang,Harnojoyo

Pembangunan pompanisasi bendung mencapai 90 persen

Wali Kota Palembang, Harnojoyo (Ist)

....ada enam pompa yang mampu menyedot debit air di beberapa kolam retensi sampai 6000 liter per detik....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pembangunan pompanisasi sungai bendung hampir rampung atau mencapai 90 persen yang nantinya dapat mengatasi genangan air. 

"Tadi kami sudah keliling dan melihat sejauh mana progres pembangunan rumah pompa bendung yang sedang dikerjakan. Karena dengan rumah pompa bendung ini, maka persoalan banjir di beberapa titik bisa atasi," ungkapnya, Senin. 

Dikatakannya ada enam pompa yang mampu menyedot debit air di beberapa kolam retensi sampai 6000 liter per detik. "Jadi akan ada enam pompa yang akan mengurangi genangan air dan mampu memompa air sampai dengan 1x6 meter kubik per detik di beberapa kolam retensi seperti di simpang Polda, IBA dll," terangnya.

Harnojoyo juga meminta kepada masyarakat untuk dapat terus menjaga kebersihan. Karena masalah genangan terjadi salah satunya disebabkan sampah yang menumpuk akibat budaya masyarakat yang masih suka membuang sampah di sungai.

"Petugas kebersihan dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) ada sekitar 3000 lebih petugas yang membersihkan Kota Palembang. Itu juga gajinya kecil-kecil, karena kita belum mampu untuk menambah petugas dan menambah gaji mereka. Jadi butuh kesadaran dari masyarakat," kata dia. 

Harnojoyo juga berencana mulai menerapkan sanksi bagi pembuang sampah. Dimana peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis akan dilakukan revisi dalam waktu dekat.

"Setelah upaya gotong royong dilakukan, saatnya kita terapkan sanksi. Jadi kami akan revisi Perda nya, untuk mendorong penerapan sanksi kepada pelaku pembuang sampah sembarang agar lebih efektif," ujarnya.

Harnojoyo menerangkan, sanksi akan diberikan terkait revisi, masyarakat yang buang sampah sembarangan akan di denda Rp250 ribu dan pidana tiga hari kurungan penjara.