Dishub larang truk batu bara melintasi jalan lintas Sumatera

id truk batu bara,batu bara,truk,jalan,dishub larang truk batubara,dishub

Dishub larang truk batu bara melintasi jalan lintas Sumatera

Dokumen - Truk angkutan batu bara (ANTARA FOTO)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melarang truk angkutan batu bara yang bermuatan melebihi kapasitas delapan ton melintas di jalan lintas sumatera wilayah setempat.

"Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan batu bara yang kerap melintas di jalan lintas sumatera wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) soal larangan membawa muatan tonase melebihi kapasitas delapan ton," kata Kepala Dishub OKU Aminilson melalui Kabid Prasarana dan Keselamatan, Supriadi di Baturaja, Kamis.

Sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa hari lalu tersebut dengan menyampaikan larangan melalui selebaran kertas  berisikan himbauan kepada para pemilik dan sopir angkutan batubara.

Larangan tersebut yaitu dilarang membawa atau mengisi muatan truk batubara melebihi delapan ton saat melintas di jalan Lintas Sumatera wilayah OKU.

Kemudian truk angkutan batubara tidak melakukan konvoi atau jalan beriringan melebihi dari tiga unit truk berisikan batu bara saat melintasi jalan di OKU.

Selanjutnya, para sopir juga dilarang memarkirkan kendaraan truk batubara di bahu atau badan jalan di sepanjang jalan lintas Sumatera wilayah OKU.

Termasuk larangan truk angkutan batubara untuk melintas saat pagi atau siang hari namun dapat melintas mulai malam hari lewat dari pukul 18.00 Wib.

"Sosialisasi tersebut kami lakukan sejak Senin pada pekan ini melalui kertas selebaran kepada para sopir batubara yang tengah melintas ataupun parkir," tambah dia.

Dia menjelaskan, himbauan berisikan larangan tersebut merupakan aturan yang ditetapkan pemerintah provinsi dan ditindaklanjuti oleh seluruh Dishub didaerah termasuk di OKU.

Hanya saja, lanjut dia pihaknya belum dapat menjelaskan terkait sanksi jika larangan atau himbauan yang disampaikan pihaknya itu tidak dipatuhi oleh para sopir angkutan batu bara.

"Soal sanksi nanti belum dapat kami sampaikan. Sebab saat ini baru tahap menyampaikan himbauan melalui selebaran tersebut," ujarnya.