Dinas Kehutanan Tertibkan Perambahan Hutan "Mangrove"

id hutan mangrove, walhi, Dana Tarigan, Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Dana Tarigan, Medan

Dinas Kehutanan Tertibkan Perambahan Hutan "Mangrove"

Dokumentasi - Foto udara lokasi ekowisata Tracking Mangrove. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Medan (ANTARA Sumsel) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara minta  Dinas Kehutanan Sumut menertibkan perambahan ratusan hektare hutan bakau atau "mangrove" di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Dana Tarigan, di Medan, Kamis, mengatakan penebangan kayu bakau tersebut untuk dijadikan arang, dan harus segera dihentikan.

Karena pengambilan kayu bakau diduga secara ilegal itu, menurut dia, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan bencana tsunami.

"Fenomena alam yang ditimbulkan air laut tersebut, harus dapat diantisipasi dan jangan sampai menimbulkan kerugian bagi masyarakat Desa Pematang Sei Baru," ujar Dana.

Ia mengatakan, kawasan hutan mangrove tersebut, juga berfungsi untuk mencegah jika terjadinya ombak besar atau peristiwa tsunumi di daerah tersebut.

Hutan bakau yang dilestarikan oleh pemerintah melalui Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) pada tahun 2004 jangan dirusak, serta harus tetap dilindungi.

"Dinas Kehutanan Sumut bekerja sama dengan Polda Sumut diharapkan turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki perambahan hutan mangrove yang dilindungi oleh negara itu," ucapnya.

Dana menambahkan, perambahan hutan bakau di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu, tidak hanya terjadi di Kabupaten Asahan, tetapi juga di Kabuapaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Langkat dan beberapa daerah lainnya.

Hal tersebut terjadi, dikarenakan kurangnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dinas Kehutanan setempat.

Selain itu, juga banyak terjadi alih fungsi kawasan hutan mangrove menjadi lahan pertambakan budi daya ikan dan udang, serta areal perkebunan sawit oleh pihak pengusaha.

Sehubungan dengan itu, Gubernur Sumut, Dinas Kehutanan Sumut dan para Bupati di daerah harus memperhatikan pelestarian kawasan hutan mangrove tersebut.

"Pemprov Sumut dan instansi terkait lainnya harus bertanggung jawab untuk melindungi hutan mangrove dari aksi perambahan liar dan juga alih fungsi kawasan tersebut," kata Pemerhati Lingkungan itu.