OJK Sumbagsel siapkan saksi ahli bantu PT Kamada

id ojk, pt kam, pt kamada, sengketa, sengjketa perbangkan, kredit, bank sumsel, bsb, nasabah, perlindungan konsumen

OJK Sumbagsel siapkan saksi ahli bantu PT Kamada

Dirut PT Kamada Rifai Thambrin menyerahkan kontra memori banding Bank Sumsel Babel kepada petugas OJK Sumbagsel. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Dalam penyelesaian sengketa nasabah Bank Sumsel Babel yang pada tahap pengadilan tingkat pertama dimenangkan PT Kamada, OJK sekarang ini berupaya mengikuti perkembangan proses hukum upaya banding...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumatera Bagian Selatan akan menyiapkan saksi ahli untuk membantu perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada menghadapi banding sengketa kredit dengan Bank Sumsel Babel.

"Sesuai ketentuan, OJK tidak bisa melakukan perlindungan lebih jauh atas sengketa nasabah bank yang sudah masuk ranah hukum. Upaya untuk membantu nasabah yang merasa dirugikan oleh lembaga keuangan/perbankan menghadirkan saksi ahli jika dibutuhkan pihak pengadilan," kata petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kantor OJK Regional VII Sumatera Bagian Selatan Milton Purba, saat menerima salinan berkas memori dan kontra banding dari Dirut PT Karya Makmur Armada (Kamada) Rifai Thambrin, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, dalam penyelesaian sengketa nasabah Bank Sumsel Babel yang pada tahap pengadilan tingkat pertama dimenangkan PT Kamada, pihaknya sekarang ini berupaya mengikuti perkembangan proses hukum upaya banding yang diajukan bank pembangunan daerah itu.

Hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan PT Kamada dan memori banding Bank Sumsel Babel dan kontra memori banding yang diajukan kuasa hukum terbanding dari kantor Advokat Idri Dungtjik akan dijadikan bahan pendukung untuk tim OJK jika diminta penjelasan sebagai saksi ahli oleh Pengadilan Tinggi Sumsel, katanya.

Direktur Utama PT Kamada, Rifai Thambrin, pada kesempatan itu menjelaskan, sebagai nasabah yang dirugikan atas tindakan Bank Sumsel Babel yang berdasarkan keputusan sidang Pengadilan Negeri Palembang dinilai memenuhi unsur melawan hukum sangat mengharapkan perlindungan OJK.

"Kami berharap banyak dengan OJK untuk melepaskan diri dari sandera blacklist Bank Indonesia belasan tahun atas sengketa kredit dengan Bank Sumsel Babel, jika keputusan PN Palembang dinilai belum bisa dijadikan dasar untuk melepaskan diri dari daftar hitam nasabah bermasalah dengan perbankan karena belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan berjuang maksimal menghadapi proses banding," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada pertengahan Juli 2017 Bank Sumsel Babel mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang mengabulkan sebagian gugatan PT Karya Makmur Armada terhadap Bank Sumsel Babel dalam sidang putusan.

Permasalahan itu bermula pada 2 Juli 2004 PT Kamada dinyatakan kredit macet dan pada 2 September 2004 seluruh agunan/jaminan milik penggugat diserahkan ke KP2LN Palembang untuk dilelang sebagai pelunasan kredit, namun karena masih dicatat Bank Sumsel Babel sebagai nasabah yang memiliki utang padahal sudah diserahkan jaminan untuk dilelang, pimpinan PT KMA Rifai Thambrin mengajukan gugatan yang proses sidangnya berlangsung sejak Maret 2017 dengan putusan tingkat pertama 11 Juli 2017 bank tersebut harus mengembalikan sejumlah aset penggugat yang tidak masuk dalam objek lelang.

Dalam putusan PN Palembang, tindakan Bank Sumsel Babel menguasai aset PT Kamada yang tidak termasuk dalam barang jaminan yang dilelang sejak 2004 itu memenuhi unsur melawan hukum dan memerintahkan tergugat Bank Sumsel Babel mengembalikan sertifikat kantor perusahaan galangan kapal yang dikuasai selama belasan tahun sebagai jaminan kredit.

Keberatan pihak Bank Sumsel Babel dalam memori banding tidak akan ditanggapi, karena pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama telah sesuai prosedur, teliti, tepat dan benar, serta mengharapkan pengadilan tingkat banding memperkuat keputusan PN Palembang, kata Rifai.