Palembang (Antarasumsel.com) - Staf Ahli Bidang Teknologi Kementerian Komunikasi dan Informasi Heri Abdul Aziz mengatakan tanda tangan digital dapat dijadikan solusi untuk mengatasi kejahatan dunia maya.
"Saat ini dunia dihadapkan pada kejahatan cyber (dunia maya) dan dibutuhkan suatu sistem untuk menangkal, salah satunya melalui tanda tangan digital," kata Heri dalam acara seminar dan workshop tanda tangan digital di Palembang, Selasa.
Ia mengatakan pada situasi dimana tidak ada kepercayaan penuh antara pengirim dan penerima pesan, diperlukan suatu mekanisme yang lebih daripada sekedar otentikasi.
Solusi yang paling menarik dari masalah ini adalah tanda tangan digital karena terdapat suatu mekanisme otentikasi yang memungkinkan pembuat pesan menambahkan sebuah kode yang bertindak sebagai tanda tangannya. Tanda tangan tersebut menjamin integritas dan sumber dari sebuah pesan.
"Saat ini produk token (alat untuk menyimpan tanda tangan digital, red) sudah dijual secara umum, bahkan sudah banyak di Jakarta. Alat ini sejatinya fungsinya seperti kartu kredit, atau benda-benda penting lainnya," kata dia.
Ketika digunakan, maka akan menggunakan sistem komputerisasi yang dilengkapi kode rahasia sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamananya karena dari alat ini sendiri sudah ada sistem keamanan terkait verifikasi.
Ia menambahkan, selain berfungsi untuk memberikan otentifikasi suatu pesan (surat), tanda tangan digital ini berguna untuk menggurangi penggunaan kertas.
Hal ini sudah dibuktikan saat diterapkan di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Sejauh ini sudah ada 223.000 sertifikat faktur pajak menggunakan tanda tangan digital. Coba banyangkan jika masih menggunakan kertas, berapa banyak," kata dia.
Sementara ini terkait tanda tangan digital, Kemenkoinfo masih menyosialisasikan ke kalangan pemerintah, swasta, akademik, dan lainnya.
Sumatera Selatan menjadi provinsi keempat di Indonesia yang menjalankan sosialisasi tanda tangan digital ini.
Asisten Bidang Ekonomi Pemprov Sumsel Yohanes H Toruan yang hadir dalam seminar itu mengatakan sangat penting kiranya memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa penggunaan tanda tangan digital ini dapat dijadikan dokumen legal yang dijamin dalam UU Informasi Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008.
Dalam pasar 11 dinyatakan bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
"Masyarakat harus paham bahwa dokumen ini sangat kuat, tidak usah ragu meski pakai tanda tangan digital," kata dia.