LPSK dampingi guru dianiaya wali di Makassar

id lpsk, penganiayaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mendampingi guru, korban penganiayaan

LPSK dampingi guru dianiaya wali di Makassar

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi guru berinisial D yang menjadi korban penganiayaan seorang wali murid pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/11).

"Tim LPSK akan mendampingi korban secara fisik saat menjalani persidangan," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis di Jakarta Selasa.

Lili mengatakan LPSK akan memberikan pendampingan dan perlindungan fisik terhadap korban agar nyaman dan aman saat mengikuti persidangan.

Melalui pendampingan itu, Lili berharap korban dapat menyampaikan keterangan secara jelas dan runut, serta mengungkap fakta yang terjadi pada persidangan.

LPSK juga memberikan beberapa pelayanan untuk pemenuhan hak korban seperti rehabilitasi medis dan pemulihan trauma.

"Korban mengalami luka akibat peristiwa pidana ini, memulihkan korban terutama secara medis merupakan langkah pertama yang harus dilakukan," ungkap Lili.

Pemenuhan hak lainnya yakni hak prosedural untuk menjamin D sebagai korban pidana tidak dilanggar selama proses peradilan berjalan.

Selain guru D, Lili menuturkan LPSK juga melindungi siswa Z yang menyaksikan peristiwa penganiayaan tersebut.

Lili berharap masyarakat proaktif ketika mendapatkan informasi terjadi hal serupa melalui Ombudsman, Inspektorat Daerah atau Dinas Pendidikan.