Pahri Azhari jadi saksi terdakwa suap DPRD Muba

id Mantan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, Lucianty, enam

Pahri Azhari jadi saksi terdakwa suap DPRD Muba

Bupati nonaktif Musi Banyuasin Pahri Azhari bersama istrinya Lucianty saat mendengarkan pembacaan vonis pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/5). (Foto Antarasumsel.com/16/Nova Wahyudi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari berserta istrinya Lucianty akan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, terkait peran enam terdakwa anggota DPRD yang menerima suap dari eksekutif.

Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Feby Dwiyansodspendy di Palembang, Senin, mengatakan, tim penuntut sudah menyiapkan sekitar 30 orang saksi, di antaranya Bupati Musi Banyuasin (Muba) dan istrinya.

"Saksi-saksi diantaranya dua narapidana yakni Bambang Karyanto yang menjadi Ketua Fraksi PDI-P dan Adam Munandar Ketua Fraksi Partai Gerinda, serta bupati dan istrinya," kata Feby.

Keterangan bupati dan istrinya diharapkan memberikan kejelasan dari hubungan antara anggota DPRD dan eksekutif dalam upaya pengesahan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015 dan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) bupati 2014.

Keenam terdakwa itu, Dear Fauzal Azim (PKS), Iin Febrianto (Partai Demokrat), Parlindungan Harahap (PKB), Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar), Depy Irawan (Nasdem).

Dalam kasus ini, sudah terdapat delapan orang yang divonis yakni empat pimpinan DPRD yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Aidil Fitri, dan Darwin AH, dan Bupati Muba serta istrinya yakni Pahri Azhari dan Lucianty, Bambang Karyanto dan Adam Munandar.

Enam pimpinan fraksi DPRD Musi Banyuasin didakwa atas perbuatan turut serta dalam pemufakatan (tidak aktif) dan penerimaan suap dari pemerintah kabupaten.

Sementara dua rekannya yakni Bambang Karyanto (PDI-P/sudah divonis), dan Adam Munandar (Partai Gerinda/sudah divonis) didakwa dalam berkas berbeda karena dinilai penyidik terbilang aktif dalam meminta uang ke eksekutif.

Berdasarkan dakwaan diketahui bahwa peran keenam terdakwa terbilang sama yakni turut serta menghadiri beberapa rapat untuk memutuskan persentase uang APBD yang akan dipintakan ke Pemkab Muba, terkait pengesahan APBD 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban bupati tahun 2014.

Pada rapat tersebut disepakati bahwa Anggota DPRD Muba meminta satu persen dari total APBD Pemkab Muba yakni Rp17,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU no 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pada dakwaan kedua dikenai dengan Pasal 11 UU no 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik KPK menetapkan keenam ketua fraksi DPRD Muba ini sebagai tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (Ketua Fraksi Gerindra), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).

Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa keenam pimpinan fraksi ini telah menerima masing-masing Rp75 juta dari uang suap setoran pertama, sementara empat pimpinan DPRD masing-masing Rp100 juta ditambah Rp50 juta.