Praktisi hukum: tindak tegas penyebar stiker PKI

id partai komunis indonesia, pki, lambang pki, komunis

Praktisi hukum: tindak tegas penyebar stiker PKI

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Praktisi hukum di Palembang Ramawan SH mengatakan aparat kepolisian harus menemukan dan menindak tegas pelaku penyebar stiker bergambar palu dan arit lambang paham terlarang Partai Komunis Indonesia.

"Penyebaran stiker bergambar lambang PKI yang meresahkan masyarakat di sejumlah kawasan permukiman penduduk di Palembang beberapa hari terakhir harus dihentikan dan menindaknya secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum," kata Ramawan di Palembang, Jumat.

Menurut dia, sesuai ketentuan siapapun yang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) harus diproses secara hukum.

Penyebaran gambar palu dan arit sebagai upaya generasi PKI untuk bangkit dan kembali menghimpun kekuatan, tidak hanya menimbulkan keresahan dan gangguan kamtibmas namun dapat mengancam ideologi Pancasila.

Melihat tanda-tanda pergerakan generasi PKI tersebut, diperlukan perhatian dan penannganan serius dari aparat kepolisian dan juga TNI karena sudah mengancam keselamatan serta keutuhan bangsa dan negara, katanya.

Dia menjelaskan, sejumlah warga Kota Palembang, Kamis (12/5) resah karena terdapat stiker bergambar palu dan arit lambang PKI menempal pada tiang listrik, telepon, pohon, dan gapura kawasan permukiman mereka.

Penyebaran stiker lambang PKI tidak boleh meluas ke kawasan Provinsi Sumsel lainnya sehingga dapat dicegah sejak dini berkembangnya paham komunis, ujar praktisi hukum itu.

Semenetara Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Djoko Prastowo menanggapi keresahan masyarakat atas aksi penempelan stiker bergambar palu dan arit itu akan melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kegiatan menimbulkan keresahan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penempelan gambar, lambang, dan paham komunis pada tiang listrik, gardu listrik, pagar seng, pohon, dan gapura di kawasan permukiman penduduk merupakan pelecehan serta merusak tatanan negara, oleh karena itu tidak boleh dibiarkan berlanjut dan meluas.

Dengan ditemukannya stiker bergambar palu dan arit yang ditempel di sejumlah tempat di kawasan permukiman penduduk, menunjukkan generasi PKI sudah mulai bergerak secara tertutup mencoba menyebarkan pahamnya di Sumsel.

Pergerakan generasi PKI tersebut perlu segera dihentikan, selain dengan menurunkan anggota melakukan penyelidikan di sejumlah tempat, pihaknya juga mengharapkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dengan melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui adanya seseorang atau sekelompok orang yang menjadi pelaku penempel stiker palu arit dan penyebar paham komunis, kata kapolda.

Pewarta :
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.