Pahri-Lucy minta dibebaskan dari semua tuntutan jaksa

id fahri, luciyanty, sidang korupsi muba, kasus dprd muba, bupati nonaktif

Pahri-Lucy minta dibebaskan dari semua tuntutan jaksa

Bupati Musi Banyuasin nonaktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty berbincang disela-sela pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/4). (Foto Antarasumsel.com/16/Nova Wahyudi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Terdakwa pemberi suap anggota DPRD, Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty dalam pembelaannya (pledoi) meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum.

Pahri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menyampaikan pledoi melalui penasihat hukumnya, Kamis.

"Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum, memulihkan nama baiknya, serta melepaskan dari tanggung jawab membayar biaya perkara," kata salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Selain itu, meminta majelis hakim juga mengembalikan uang terdakwa kedua Lucianty yang sudah disita negara senilai Rp2,56 miliar (setoran pertama ke anggota DPRD) karena uang tersebut merupakan miliknya yang dipinjam Samsuddin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin).

Dalam kasus ini, Lucianty sama sekali tidak mengetahui bahwa uang pinjaman tersebut untuk digunakan Samsuddin Fei menyuap anggota DPRD.

Terkait permintaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri menyatakan tetap pada tuntutannya yakni meminta terdakwa pertama Pahri Azhari dihukum 4 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider lima bulan kurangan, dan terdakwa kedua Lucianty dihukum 2 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider lima bulan kurangan.

Jaksa tetap pada tuntutan yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Tim Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan," kata Irene ketika diminta ketua majelis hakim Saiman memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa.

Seusai mendengarkan pernyataan jaksa itu, majelis hakim menutup sidang dan mengagendakan sidang pembacaan putusan pada pekan depan.

"Semua proses hukum sudah selesai dan tibalah saatnya pembacaan putusan. Majelis hakim meminta terdakwa menyiapkan diri dan tidak lupa berdoa," kata Saiman kemudian mengetok palu tanda sidang ditutup.

Sementara itu, dalam butir pledoi terdakwa disebutkan bahwa terdakwa menyangkal telah menyuruh dan bekerja sama dengan Samsuddin Fei (Kepala BPKAD) dan Faisyar (Kelapa Bappeda) untuk menyuap anggota DPRD. Kedua bawahan ini sudah divonis terlebih dahulu.

Dalam nota pembelaan itu, kedua terdakwa menyatakan bahwa pemberian suap itu merupakan inisiatif dari dua orang bawahannya ini yakni Samsuddin Fei dan Faisyar bekerja sama dengan Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P).

"Tidak ada bukti dan fakta bahwa kedua terdakwa menyerahkan uang ke Bambang Karyanto," kata penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa.

Kasus pemberian suap ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Musi Banyuasin) pada 19 Juni 2015.

Ketika itu dilakukan penyerahan uang suap dari pemerintah kabupaten kepada anggota DPRD senilai Rp2,56 miliar sebagai setoran ketiga dari komitmen sebesar Rp17,5 miliar. Sebelumnya telah disetor Rp2,65 miliar dan Rp200 juta.

Pemberian suap ini terkait pengesahan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2014.