Pengadilan Tinggi perberat vonis direktur Apartemen Orchid
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa direktur Apartemen Orchid Harotono Gunawan yang melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu.
Putusan banding itu sendiri tertuang dalam surat nomor 141/PID/2013/PT.PLG dan dibacakan Panitera Muda Bidang Tindak Pidana Umum Hasan Bunyamin di Pengadilan Tinggi Palembang, Rabu (11/12).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai TH Tampubolon memutuskan Hartono yang merupakan direktur PT SBC beserta terdakwa kedua Petrus Yong Pendi selaku direktur marketing terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut lebih berat enam bulan dari putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Ali Makki SH pada 19 September 2013 yang memutuskan selama 18 bulan kurungan penjara.
“Putusan PT Palembang tersebut dikeluarkan pada 26 November lalu. Sementara pemberiatahuan terhadap terdakwa sudah kita lakukan sejak 10 Desember dan Jaksa Penuntut Umum pada 11 Desember," ujar Hasan.
Setelah disampaikan pemberitahuan terhadap putusan PT Palembang tersebut, para terdakwa dan JPU diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang Posma P Nainggolan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan PT Palembang terkait perkara atas nama terdakwa Harotono Gunawan dan Petrus Yong Pendi.
"Semuanya berkas kita sudah terima, dan kita masih menunggu apakah kedua belah pihak (para terdakwa dan JPU) akan mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak," kata Posma.
Perbuatan kedua terdakwa diawali saat berkenalan dengan HM Muhdi Abu Bakar (korban) selaku Komisaris Utama PT Sukses Bersama Centerpoin, dan mengajak bekerja sama untuk pembangunan Orchid Residence Apartemen di Palembang yang dijanjikan bakal menjadi apartemen mewah pertama di kota itu.
Untuk menjalankan aksinya agar pembangunan Orchid tetap berjalan, kedua tersangka ini meminjam uang kepada HM Muhdi Abu Bakar (pelapor) dengan total Rp2,1 miliar.
Saat ditagih untuk membayar pinjaman, kedua terdakwa mengelak dan akhirnya menyerahkan 14 lembar giro Bank BCA dan 10 lembar Bank Mandiri yang ternyata setelah dicairkan tidak terdapat dananya.
Berdasarkan perbuatan terdakwa ini maka JPU mengenakan hukuman pidana Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembangunan Apartemen Orchid sendiri menuai masalah karena pengembang mengalami kesulitan dana, sehingga merugikan sekitar 150 orang pembeli yang terlanjur telah menyerahkan uang muka berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sedangkan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan pada 18 Maret 2013 agar pengembang mengajukan rencana perdamaian dengan para pembeli berupa penggantian kerugian, mengingat target selesai Pembangunan Desember 2011.
Putusan banding itu sendiri tertuang dalam surat nomor 141/PID/2013/PT.PLG dan dibacakan Panitera Muda Bidang Tindak Pidana Umum Hasan Bunyamin di Pengadilan Tinggi Palembang, Rabu (11/12).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai TH Tampubolon memutuskan Hartono yang merupakan direktur PT SBC beserta terdakwa kedua Petrus Yong Pendi selaku direktur marketing terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut lebih berat enam bulan dari putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Ali Makki SH pada 19 September 2013 yang memutuskan selama 18 bulan kurungan penjara.
“Putusan PT Palembang tersebut dikeluarkan pada 26 November lalu. Sementara pemberiatahuan terhadap terdakwa sudah kita lakukan sejak 10 Desember dan Jaksa Penuntut Umum pada 11 Desember," ujar Hasan.
Setelah disampaikan pemberitahuan terhadap putusan PT Palembang tersebut, para terdakwa dan JPU diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang Posma P Nainggolan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan PT Palembang terkait perkara atas nama terdakwa Harotono Gunawan dan Petrus Yong Pendi.
"Semuanya berkas kita sudah terima, dan kita masih menunggu apakah kedua belah pihak (para terdakwa dan JPU) akan mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak," kata Posma.
Perbuatan kedua terdakwa diawali saat berkenalan dengan HM Muhdi Abu Bakar (korban) selaku Komisaris Utama PT Sukses Bersama Centerpoin, dan mengajak bekerja sama untuk pembangunan Orchid Residence Apartemen di Palembang yang dijanjikan bakal menjadi apartemen mewah pertama di kota itu.
Untuk menjalankan aksinya agar pembangunan Orchid tetap berjalan, kedua tersangka ini meminjam uang kepada HM Muhdi Abu Bakar (pelapor) dengan total Rp2,1 miliar.
Saat ditagih untuk membayar pinjaman, kedua terdakwa mengelak dan akhirnya menyerahkan 14 lembar giro Bank BCA dan 10 lembar Bank Mandiri yang ternyata setelah dicairkan tidak terdapat dananya.
Berdasarkan perbuatan terdakwa ini maka JPU mengenakan hukuman pidana Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembangunan Apartemen Orchid sendiri menuai masalah karena pengembang mengalami kesulitan dana, sehingga merugikan sekitar 150 orang pembeli yang terlanjur telah menyerahkan uang muka berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sedangkan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan pada 18 Maret 2013 agar pengembang mengajukan rencana perdamaian dengan para pembeli berupa penggantian kerugian, mengingat target selesai Pembangunan Desember 2011.