Martapura (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 35 kilogram yang hingga kini belum diketahui pemiliknya.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury di Martapura, Kamis mengatakan bahwa puluhan kilogram ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam cerobong asap milik RSUD Martapura, Sumsel.

"Pemusnahan barang bukti ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Dia menjelaskan, 35 kilogram ganja tanpa pemilik ini sebelumnya ditemukan di salah satu loket travel di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 23 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Untuk tersangkanya hingga kini masih dalam penyelidikan," jelasnya.


Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa ada pengiriman narkoba jenis ganja ke Jakarta dengan menggunakan travel, namun sesampainya di kota tujuan barang haram tersebut tidak diambil oleh si pemesan.

"Karena tidak diambil oleh tuannya, pihak travel mengembalikan barang itu ke loket travel yang ada di Martapura dan karena curiga kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres OKU Timur," katanya.

Paket yang dikembalikan tersebut berupa dua koper berisi sebanyak 35 paket narkoba di mana setiap paketnya seberat satu kilogram daun ganja kering siap edar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel akhirnya barang bukti tersebut dimusnahkan hari ini. Hingga saat ini kami masih berupaya untuk mengungkapkan kasus guna menangkap pelaku," tegas dia.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024