Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengupayakan diversi bagi anak berhadapan dengan hukum.

"Upaya diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah didiskusikan bersama Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Dadi Rachmadi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.

Menurut dia, penanganan perkara pidana terhadap anak harus dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu peran serta dari semua pihak dan aparat penegak hukum.

Restoratif, kata Ilham, merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Sedangkan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Palembang telah berupaya melakukan pengawasan kepada ABH di Sumsel agar memperoleh diversi atau pengalihan penyelesaian perkara.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas tidak hanya bertugas mendampingi anak di setiap tingkatan pemeriksaan dan membuat litmas diversi, melainkan juga sebagai mediator dengan membuka ruang diskusi antara pihak pelaku, korban, dan pihak lain yang terlibat.
Tujuan akhirnya adalah kesepakatan diversi yang meliputi perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan paling lama tiga bulan, atau pelayanan masyarakat.

Kemudian apabila seluruh pihak setuju dengan hasil diversi, maka PK Bapas akan mengawasi ABH dalam menjalankan kewajibannya, atau jika tidak, maka dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Kendalanya sekarang, lanjut Ilham, adalah hasil diversi belum terkoordinasi secara totalitas dengan pihak Pengadilan.

“Maka kedepannya kami mengajak Pengadilan Negeri Palembang agar bersinergi mengenai pelaksanaan diversi. Nantinya kami akan membuat aplikasi yang menghubungkan Kemenkumham Sumsel dengan Pengadilan Negeri Palembang terkait pelaporan dan monitoring hasil diversi,” ujar mantan Kalapas Merah Mata Palembang itu.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Dadi Rachmadi menyatakan sangat menyetujui gagasan tersebut.

"Kami secara cepat akan menyusun tim pembuatan aplikasi diversi yang akan berkolaborasi langsung dengan Tim PK Bapas Palembang, Kemenkumham Sumsel," katanya.

Dalam proses peradilan pidana anak, hak-hak anak harus mendapatkan perlindungan dari setiap tingkatan proses peradilan sebagai salah satu bentuk penghormatan hak asasi anak.

Pengadilan Palembang sangat setuju jika seluruh proses diversi tersebut dapat dipantau langsung oleh kedua pihak yang terlibat dalam level pengadilan yakni Kemenkumham dan Pengadilan, ungkap Dadi.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024