Puluhan pria hidung belang tertipu ulah cewek samaran di medsos
Selasa, 9 Juni 2020 7:51 WIB
Pria berinisial RH (kiri) yang menyamar di media sosial sebagai cewek bernama "Mawar" ketika dihadirkan ke hadapan penyidik di ruang Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Senin (8/6/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Sebanyak 40 pria hidung belang tertipu oleh ulah seorang pria berinisial RH (30), asal Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyamar di media sosial (medsos) sebagai cewek bernama "Mawar".
"Dari pengakuannya, sudah 40 orang yang dia layani," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Senin.
Namun, pelaku yang diberikan kesempatan dihadirkan ke hadapan wartawan di ruang Satreskrim Polresta Mataram mengelak bahwa dirinya melayani nafsu para pria hidung belang.
Melainkan RH yang menjual jasanya via online dengan menampilkan foto profil cewek di media sosialnya mengaku hanya melayani pijat. "Saya hanya memijat, saya menyesal," ujar RH.
Kemudian tarif untuk satu pelanggannya, RH membenarkan bahwa dirinya menawarkan harga Rp300 ribu.
Dengan cara mengubah penampilan sebagai sosok seorang perempuan, RH melayani para pelanggan langsung dari kamar indekosnya.
Lalu, agar tipu muslihatnya tidak terbongkar, RH yang menyamar sebagai perempuan berjilbab hanya mau melayani para pelanggannya dengan kondisi kamar yang gelap.
Baca juga: Ada modus baru prostitusi tawarkan anak di bawah umur
Baca juga: Dua PSK ini tertunduk malu ketika diamankan polisi Jumat dini hari tadi
Kemudian untuk foto profil dengan wajah seorang cewek, yang menjadikan dasar RH masuk dalam proses hukum di kepolisian ini, diakuinya milik teman sekolah ketika masih duduk di bangku SMP.
Pelaku mendapatkan foto tersebut via akun facebook cewek itu yang kini berstatus sebagai pelapor. Sekitar dua bulan sebelum ditangkap, foto profil cewek itu telah dia gunakan untuk menipu para pelanggannya.
Akibat perbuatannya, yakni mengakses foto pelapor tanpa izin dan menggunakannya untuk hal yang tidak lazim hingga mengakibatkan nama baik pelapor tercemar, RH terancam Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dari pengakuannya, sudah 40 orang yang dia layani," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Senin.
Namun, pelaku yang diberikan kesempatan dihadirkan ke hadapan wartawan di ruang Satreskrim Polresta Mataram mengelak bahwa dirinya melayani nafsu para pria hidung belang.
Melainkan RH yang menjual jasanya via online dengan menampilkan foto profil cewek di media sosialnya mengaku hanya melayani pijat. "Saya hanya memijat, saya menyesal," ujar RH.
Kemudian tarif untuk satu pelanggannya, RH membenarkan bahwa dirinya menawarkan harga Rp300 ribu.
Dengan cara mengubah penampilan sebagai sosok seorang perempuan, RH melayani para pelanggan langsung dari kamar indekosnya.
Lalu, agar tipu muslihatnya tidak terbongkar, RH yang menyamar sebagai perempuan berjilbab hanya mau melayani para pelanggannya dengan kondisi kamar yang gelap.
Baca juga: Ada modus baru prostitusi tawarkan anak di bawah umur
Baca juga: Dua PSK ini tertunduk malu ketika diamankan polisi Jumat dini hari tadi
Kemudian untuk foto profil dengan wajah seorang cewek, yang menjadikan dasar RH masuk dalam proses hukum di kepolisian ini, diakuinya milik teman sekolah ketika masih duduk di bangku SMP.
Pelaku mendapatkan foto tersebut via akun facebook cewek itu yang kini berstatus sebagai pelapor. Sekitar dua bulan sebelum ditangkap, foto profil cewek itu telah dia gunakan untuk menipu para pelanggannya.
Akibat perbuatannya, yakni mengakses foto pelapor tanpa izin dan menggunakannya untuk hal yang tidak lazim hingga mengakibatkan nama baik pelapor tercemar, RH terancam Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kabar terkini Ratu Entok, didakwa sebarkan kebencian dan penodaan agama
31 December 2024 8:19 WIB, 2024
Ansor laporkan akun Twitter Faizal Assegaf diduga tebar ujaran kebencian
07 November 2022 17:41 WIB, 2022
Dewi Perssik laporkan fans Lesti-Billar atas dugaan pelanggaran UU ITE
31 October 2022 22:27 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Perjanjian New START Berakhir, Indonesia desak AS-Rusia cegah perlombaan senjata nuklir
08 February 2026 9:36 WIB