Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengusut laporan seorang selebgram wanita bernama Luly Athasyia atau sering dikenal dengan nama Tasyi Athasyia (33) terkait dugaan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Laporan tersebut bermula saat pelapor disebut 'black campaign' (kampanye hitam) terhadap UMKM yang menyebabkan usahanya bangkrut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Ade Ary menyebutkan Tasyi dituding oleh akun media sosial TiktTok dengan akun @sxxxx dan @bxxxx pada 6 Maret 2025 melakukan 'black campaign'.
"Dalam unggahan akun tersebut, Tasyi menyebut produk UMKM tersebut memiliki kekurangan tanpa ada faktor lain," katanya.
Polisi usut laporan selebgram Tasyi Athasyia soal UU ITE

Gedung Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ANTARA/Ilham Kausar