Jambi (ANTARA) - Tim Subdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu, dimana satu pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan Siswa, RT.16, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamayan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Arta, melalui keterangan resminya, Senin, mengatakan tim subdit dua tersebut melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang dihimpunnya..

Dia menegaskan satu diantaranya PNS yang turut ditangkap tersebut, yakni JR (22) warga Jalan Siswa Ujung RT.02 kelurahan Patunas, MM (39) Jalan Kapten Darham RT 016 Kelurahan Tungkal Empat Kota, JR (37) Jalan Pelabuhan Kelurahan Tungkal III yang merupakan oknum PNS dan Ti warga Jalan Siswa RT.16, kelurahan Tungkal IV.

Penangkapan itu setelah mendapat informasi pada Rabu (27/5) terdapat sebuah rumah yang beralamat di Jalan Siswa RT16 Kelurshan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat sering terjadinya penyalahgunaan narkotika.

"Makanya kita dalami, dan akhirnya kita bisa mengamankan mereka," Putu Dewa Arta.

Setelah data yang diperoleh akurat, katanya, anggota Polda melakukan penangkapan pada Sabtu (30/5), dimana tiga orang, termasuk JR, dan beserta barang bukti enam paket plastik kecil klip bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Mereka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari pelaku MM, Selanjutnya MM datang ke TKP langsung ditangkap, dan diai mengakui serta memperlihatkan barang bukti narkotika yang masih disimpannya.

Para pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana di atur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024