Polresta Bandarlampung cari mantan Kadisnaker kabur
Senin, 27 Maret 2017 11:24 WIB
Ilustrasi- (Antarasumsel.com/Grafis)
Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung masih melakukan pencarian terhadap Gumsoni, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung yang saat ini kabur setelah ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Kami melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan karena belum jelas keberadaannya, dan jika ada informasi mengenai tersangka segera laporkan," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengatakan, tim sudah menyebar ke seluruh sudut Kota Bandarlampung untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Terkait beradar foto yang memperlihatkan tersangka Gumsoni berada di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung hari ini pada pukul 15.20 WIB, dirinya mengaku tidak mengetahuinya.
"Jika memang dilaporkan dengan cepat atas keberadaannya, tentunya tim akan langsung meluncur dan melakukan penangkapan," kata dia lagi.
Pihaknya menepis tudingan Polresta Bandarlampung melakukan pembiaran terhadap tersangkai, mengingat status hukum yang bersangkutan sudah jelas.
Sebelumnya, Polresta Bandarlampung menetapkan Gumsoni mantan Kepala Disnaker Bandarlampung sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti berupa alat isap sabu-sabu yang ditemukan di ruang keranya beserta sabu-sabu dua paket ukuran kecil, satu paket bungkus plastik sisa pakai, dan satu bungkus sabu-sabu ukuran satu ji atau satu gram.
Diharapkan, yang bersangkutan bisa menyerahkan diri, tapi bila tidak bisa kooperatif, pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan secara tegas dan terukur.
Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan infomasi tersebut, pada Kamis (16/3) pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di ruangan kerja Kepala Disnaker Kota Bandarlampung Drs Gumsoni.
"Di lokasi itu ditemukan alat isab sabu-sabu, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat," katanya lagi.
Tim masih mencari keberadaan Gumsoni untuk dimintai keterangan apakah barang bukti tersebut miliknya atau bukan.
"Saat penggerebekan yang bersangkutan tidak ada di tempat," kata dia pula.
"Kami melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan karena belum jelas keberadaannya, dan jika ada informasi mengenai tersangka segera laporkan," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengatakan, tim sudah menyebar ke seluruh sudut Kota Bandarlampung untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Terkait beradar foto yang memperlihatkan tersangka Gumsoni berada di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung hari ini pada pukul 15.20 WIB, dirinya mengaku tidak mengetahuinya.
"Jika memang dilaporkan dengan cepat atas keberadaannya, tentunya tim akan langsung meluncur dan melakukan penangkapan," kata dia lagi.
Pihaknya menepis tudingan Polresta Bandarlampung melakukan pembiaran terhadap tersangkai, mengingat status hukum yang bersangkutan sudah jelas.
Sebelumnya, Polresta Bandarlampung menetapkan Gumsoni mantan Kepala Disnaker Bandarlampung sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti berupa alat isap sabu-sabu yang ditemukan di ruang keranya beserta sabu-sabu dua paket ukuran kecil, satu paket bungkus plastik sisa pakai, dan satu bungkus sabu-sabu ukuran satu ji atau satu gram.
Diharapkan, yang bersangkutan bisa menyerahkan diri, tapi bila tidak bisa kooperatif, pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan secara tegas dan terukur.
Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan infomasi tersebut, pada Kamis (16/3) pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di ruangan kerja Kepala Disnaker Kota Bandarlampung Drs Gumsoni.
"Di lokasi itu ditemukan alat isab sabu-sabu, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat," katanya lagi.
Tim masih mencari keberadaan Gumsoni untuk dimintai keterangan apakah barang bukti tersebut miliknya atau bukan.
"Saat penggerebekan yang bersangkutan tidak ada di tempat," kata dia pula.
Pewarta : Budisantoso B & Roy BP
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polri pastikan terus kejar tersangka DPO di kasus robot trading Net89
22 January 2025 13:28 WIB, 2025
Kejari Palembang jemput buron kasus penipuan yang sembunyi di Jepang
26 October 2024 22:42 WIB, 2024
Kejati Sumsel tangkap DPO korupsi pemasangan internet Desa di Musi Banyuasin
22 June 2024 19:38 WIB, 2024
Polisi rilis DPO kasus Vina Cirebon hanya tersangka Pegi, dua nama lain asal sebut
26 May 2024 16:06 WIB, 2024