Mediasi gugatan mantan mahasiswa FK Unsri berlanjut

id gugatan mantan mahasiswa fk unsri, keadilan, sidang

Mediasi gugatan mantan mahasiswa FK Unsri berlanjut

Pengadilan Negeri Palembang (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sidang mediasi kasus gugatan mantan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sriwijaya Budi Utama kepada Rektor Badiah Parizade di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, terpaksa berlanjut setelah kedua pihak tidak menemukan kesepakatan.

"Belum ditemukan kesepakatan karena pihak tergugat masih bertahan dengan pernyataan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan telah sesuai prosedur," kata Kuasa Hukum Budi Utama, Lucky Muchtar seusai mediasi tahap kedua di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Ia mengemukakan, karena itu hakim memutuskan akan melanjutkan pada mediasi tahap ketiga pada pekan depan.

"Pengadilan memberikan kesempatan untuk memanfaatkan masa waktu 40 hari untuk menjalani proses mediasi. Jika, tetap tidak menemukan kesepakatan maka akan dilanjutkan ke pengadilan. Harapannya, tentunya tidak sampai ke ranah hukum karena yang diminta sebenarnya dapat dilakukan oleh FK Unsri," ujarnya.

Ia menerangkan, pihak penggugat meminta diberikan surat pengantar untuk melanjutkan kuliah strata dua atau mencabut surat pemberhentian (drop out) dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Telinga, Hidung, Tenggorokan-Bedah Kepala dan Leher (THT-KL) pada 6 Desember 2011 dengan nomor : 108/PPDS/THT-KL/IX/2011.

Selain itu, meminta perehabilitasian nama baiknya mengingat akibat surat pemberhentian itu membuat masuk daftar hitam di seluruh perguruan tinggi sehingga menerima penolakan.

Pada sidang mediasi kedua itu, pihak tergugat diwakili Kepala Program Studi FK Unsri Abla Ganie dan Kepala Bagian THT-KL FK Unsri Sofyan Effendi.

Mantan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sriwijaya menggugat Rektor Universitas Sriwijaya Badiah Parizade, karena penerbitan surat pemberhentian sehingga tidak bisa berpindah ke perguruan tinggi lain.

Selain menggugat Rektor, dr Budi Utama juga menggugat Dekan FK Unsri, Ketua Program Studi THT-KL FK Unsri, dan Ketua Bagian Ilmu Kesehatan THT-KL Unsri selaku penerbit surat pemberhentian.

Kejadian ini berawal atas keinginan dari penggugat untuk berpindah kuliah di Universitas Hasanuddin. Ia pun meminta surat pengantar dari Unsri sembari menyiapkan segala keperluan di Makassar.

Namun, yang diterima justru surat drop out padahal baru semester enam.

Ia menambahkan, atas dasar itu, pihaknya juga menuntut pengantian kerugian material karena telah terlanjur mengurus keperluan di Makassar tapi pada akhirnya batal berkuliah di sana.

Ia menambahkan, Unsri sendiri beralasan mengeluarkan surat drop out itu karena penggugat telah mengundurkan diri dari PPDS THT-KL.

Sedangkan penasehat hukum Unsri Azwar Agoes mengatakan Pernerbitan surat drop out ini karena penggungat telah mengajukan penguduran diri dari PPDS THT-KL.