Dua tersangka kasus korupsi asrama mahasiswa jalani tahap II

ANTARA - Dua tersangka, yakni DK dan NW, menjalani tahap II terkait perkara tindak pidana korupsi penjualan asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari pada Jumat (31/5) menyebut, perkara ini selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera dilimpahkan ke pengadilan negeri. (Winda Tri Agustina/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)

COPYRIGHT © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.