EksKetua PN Jaksel hingga tiga hakim hadapi sidang vonis kasus CPO

id Arif Nuryanta, Putusan Lepas Kasus CPO, Tiga Hakim, Suap

EksKetua PN Jaksel hingga tiga hakim hadapi sidang vonis kasus CPO

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta (kanan), Djuyamto (kedua kanan), Agam Syarif Baharudin (tengah), Ali Muhtarom (kedua kiri) dan Wahyu Gunawan (kiri) menjalani sidang lanjutan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024–2025 Muhammad Arif Nuryanta hingga ketiga hakim nonaktif menghadapi sidang vonis terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah tahun 2023–2025.

Ketiga hakim yang akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, yakni hakim ketua Djuyamto bersama para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin, beserta pula mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

"Adapun waktunya tentatif karena menunggu kesiapan jaksa penuntut umum menghadirkan para terdakwa,” kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto kepada wartawan.

Arif Nuryanta dituntut pidana penjara selama 15 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Arif diduga menerima suap senilai Rp15,7 miliar saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.