Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara ketiga hakim masing-masing dituntut pidana 12 tahun penjara, pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti dengan rincian Djuyamto senilai Rp9,5 miliar, sedangkan Ali dan Agam masing-masing Rp6,2 miliar, dengan masing-masing subsider 5 tahun penjara.
Adapun ketiga hakim diduga menerima suap secara total Rp21,9 miliar. Untuk itu, ketiganya didakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Wahyu dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Wahyu disangkakan menerima suap Rp2,4 miliar sebagai perantara yang menghubungkan pihak terdakwa korporasi kasus CPO dengan para hakim yang menyidangkan perkara CPO.
Dengan demikian, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Ketua PN Jaksel hingga tiga hakim hadapi sidang vonis kasus CPO
