Jakarta (ANTARA) - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta kepada pemerintah untuk menetapkan bencana banjir dan longsor di tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai bencana nasional, mengingat besarnya dampak yang terjadi.
“Penetapan status bencana nasional mendesak diperlukan agar pemerintah dapat memobilisasi sumber daya nasional secara maksimal, termasuk dana siap pakai, logistik darurat, dan pengerahan TNI–Polri,” ujar Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan di Jakarta, Rabu.
PGI menilai pemerintah daerah (pemda) sudah tidak memiliki kapasitas memadai untuk merespons cepat situasi di lapangan.
Meluasnya wilayah terdampak, tingginya jumlah korban, serta kerusakan infrastruktur lintas kabupaten/kota dan provinsi, kata dia, menunjukkan keadaan darurat yang memerlukan kehadiran negara secara lebih kuat dan terkoordinasi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana, PGI menyebut seluruh indikator penetapan bencana nasional telah terpenuhi.
PGI minta pemerintah tetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional
Ilustrasi: Sejumlah warga korban banjir mengevakuasikan diri ke tempat keluarganya melintasi jalan lintas Nasional Medan-Banda Aceh yang terendam banjir di Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan, Aceh Tamiang, Aceh, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar
