Lima terdakwa kasus kredit fiktif bank BRI rugikan negara Rp19,38 miliar

id Kredit Fiktif, BRI, KUPRA, Bank

Lima terdakwa kasus kredit fiktif bank BRI  rugikan negara Rp19,38 miliar

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pada penyalahgunaan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada BRI Unit Kebon Baru tahun 2022-2023 dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada BRI Unit Kebon Baru tahun 2022–2023 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp19,38 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menyatakan kerugian negara dilakukan dengan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara bersama-sama.

"Kelimanya telah menyalahgunakan penyaluran KUPRA BRI Unit Kebon Baru tahun 2022 sebanyak 436 debitur," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.