Assiten I Bidang Pemerintahan dan Kesra M Ichsanul Akmal mengatakan, sebanyak 43 pasang tercatat sebagai pasangan lama yang belum memiliki buku nikah, sedangkan satu pasangan lagi benar - benar pasangan yang baru menikah.Disampaikannya, kegiatan nikah massal ini sangat penting bagi pasangan baru dan juga pasangan lama yang belum memiliki buku nikah.
"Karena selama ini masih banyak pasangan suami-isteri yang belum memiliki buku nikah, ini merupakan agenda untuk melegalkan status pasangan sah secara hukum," jelasnya.
Menurut Ichsanul, dengan tercatatnya status pernikahan sah secara negara, maka pasangan akan mendapatkan dokumen buku pernikahan yang memiliki fungsi untuk mengurus hak anak dan juga waris.
"Kedepannya kami juga berharap Kepada Ketua Pengadilan Agama, agar dapat terus bekerja sama dengan Pemkot Palembang dalam hal membantu masyarakat," ujarnya.
Pemkot Palembang fasilitasi 44 pasangan nikah gratis
Suasana nikah massal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (2/10/2025). ANTARA/HO-Pemkot Palembang
