Terdakwa pemasaran benih lobster ilegal divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara

id Benur ilegal,Perkara,Vonis ringan

Terdakwa pemasaran benih lobster ilegal divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara

Sidang bibit benur ilegal saat di gelar pada Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang. ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Terdakwa kasus pengangkutan dan pemasaran benih lobster sebanyak 63.200 ekor jenis pasir secara ilegal, Sahat Silaen dan M Haryawan divonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN klas 1 A khusus Palembang sidang ini hanya digelar sebanyak tiga kali sebelum diputus, yakni pada tanggal 17 Juli dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi, keterangan terdakwa dilanjutkan pada tanggal 22 Juli tuntutan jaksa dan terakhir dilanjutkan 29 Juli dengan agenda putusan.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Eduwar, dalam amar putusannya mengadili dan menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing - masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 1 bulan dan membuktikan kedua terdakwa melanggar pasal sebagaimana dalam tuntutan Jaksa penuntut umum.

Sebelumnya oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Jauhari SH dalam pembacaan tuntutannya menyatakan kedua terdakwa meyakinkan bersalah melakukan pengangkutan dan pemasaran ikan tanpa izin, Pasal 92 Jp Pasal 26 ayat 1 UU No 21 tajun 2004 tentang perikanan. Sebagaimana diubah UU No 46 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah UU No 46 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menuntut menjatuhkan hukuman selama 2 tahun. Ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," kata jaksa.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum pikir - pikir, sebelum akhirnya majelis hakim menutup persidangan.

Dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Sahat Silaen dan terdakwa M Haryawan pada Selasa (3/6/25) pukul 10.00 WIB, di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, tidak mengantongi izin pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan.

Terdakwa berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza BE 1298 DQ warna hitam metalik. Dan mengambil boks warna putih, diantarkan ke arah Jambi, setelah itu kembali ke Lampung. Lalu terdakwa Sahat mengajak terdakwa Haryawan ke Jambi dengan upah Rp500 ribu.

Selepas mengambil boks di Jalan Ratu Dibalau, Kota Bandar Lampung. Selanjutnya mengarah menuju Jambi. Sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, dihentikan anggota Satlantas. Dari pemeriksaan di dalam 11 boks sterofoan warna putih.

Dalam hal ini terdakwa tidak mengantongi izin terkait Pasal 7 ayat 5 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, berupa dokumen sah pengangkutan benih bening lobster. Perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 6 miliar 320 juta.

11 boks stereofoam warna putih berisikan 63.200 ekor benih Lobster Pasir. Selanjutnya ribuan lobster ini dilepas liarkan kembali ke laut.

Perbuatan terdakwa Sahat Silaen dan terdakwa M Haryawan melanggar Pasal 92 Jp Pasal 26 ayat 1 UU No 21 tajun 2004 tentang perikanan. Sebagaimana diubah UU No 46 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah UU No 46 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.