Palembang (ANTARA) - Tom Lembong, yang bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong merupakan tokoh politik dan ekonomi Indonesia yang cukup berpengaruh, terutama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Setelah menduduki jabatan publik, Lembong sempat menjadi penasihat ekonomi dan penulis pidato bagi Anies Baswedan menjelang Pilpres 2024.
Karier Publik
Menteri Perdagangan (12 Agustus 2015–27 Juli 2016): ditunjuk Jokowi dalam reshuffle kabinet, menggantikan Rachmad Gobel dan kemudian digantikan oleh Enggartiasto Lukita.
Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) (27 Juli 2016–23 Oktober 2019): memimpin lembaga promosi investasi nasional.

Latar Belakang Profesional
Mengenyam pendidikan di Harvard University (AB, Arsitektur & Desain Perkotaan).
Karier internasional dan korporat: Morgan Stanley (Singapura), Deutsche Securities dan Makindo di Jakarta, serta peran sebagai CEO Quvat Management (hedge fund).
Terpilih sebagai Young Global Leader di Forum Ekonomi Dunia pada 2008.

Post-Reshuffle dan Karier Lain
Usai jabatan BKPM, aktif di sektor swasta sebagai direktur di Consilience Ltd dan turut serta di berbagai forum internasional.
Aktif di sosial media, akun Instagram-nya memiliki sekitar 649 ribu pengikut.

Kasus Hukum
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula yang resmi diumumkan 29 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Agung dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 578 miliar karena penerbitan surat impor tanpa koordinasi inter-menteri dan penunjukan koperasi non-BUMN sebagai pelaksana.

Rincian Vonis & Proses Persidangan
Vonis: Pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tak dibayar.
Pasal yang dijerat: Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan hakim:
Tom mengizinkan impor gula lewat perusahaan swasta, padahal rapat koordinasi memutuskan penugasan melalui BUMN.
Izin impor ini dikeluarkan tanpa rekomendasi Kemenperin dan di luar koordinasi kementerian/lembaga terkait.
Kerugian negara: Jaksa menuding kerugian mencapai sekitar Rp 515–578 miliar, menurut audit BPKP.
Tanggapan: Tim kuasa hukum menyatakan tidak ada niat korupsi dan Tom tak mengambil keuntungan pribadi.

Proses Persidangan
Penetapan tersangka: 29 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula.
Sidang dakwaan: 6 Maret 2025, jaksa menyatakan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 515,4 miliar akibat kebijakan impor gula.
Pengajuan pledoi: Kuasa hukum membacakan argumen pembelaan, menyatakan tidak ada niat jahat dan kebijakan diambil untuk menjaga stabilitas stok gula nasional; mereka menyoroti hasil audit BPKP untuk mendukung klaim tersebut.
Sidang vonis: 18 Juli 2025 — pembacaan putusan serta penentuan hukuman.

