Kejati Sumsel geledah rumah tiga tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde

id Palembang,Kejati,Pasar cinde

Kejati Sumsel geledah rumah tiga tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde

Tim kejati Sumsel Melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah dari tiga tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, Rabu (9/7/2025). ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah rumah tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, Rabu.

Penggeledahan dilakukan bertahap di rumah milik tersangka Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang) di Jalan H Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang, tersangka Rainmar (Kepala Cabang PT Magna Beatum) di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang dan tersangka Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah) di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang.

Selain penggeledahan dilakukan juga penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.

"Benar kita hari ini melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa berkas dan kendaraan terkait perkara Cinde ini, " kata Kasipenkum Kejati sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Baca juga: Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo jadi tersangka kasus mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde

Penggeledahan dan penyitaan dipimpin langsung oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Erwin Indrapraja, bersama Kasi Operasional Aryo Gopar dan Kasi Penyidikan Khaidirman bersama jajaran lainnya.

"Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," terang Vanny.

Terkait penggeledahan tersebut, kuasa hukum salah satu tersangka yakni Raimar, advokad Kemas Ahmad Jauhari, menyatakan, tidak ada harta kekayaan kliennya yang disita penyidik Tipidsus Kejati Sumsel saat penggeledahan di rumah.

“Tidak ada harta kekayaan yang disita dari klien kami, mobil Pajero yang disita bukan atas nama klien kami,” ujar Jauhari.

Berdasarkan Surat Berita Acara Penyitaan, ada sedikitnya 61 item yang disita penyidik. Barang-barang yang disita adalah berkas-berkas, stempel PT Magna Beatum (MB), flashdisk , dan satu unit mobil Pajero Sport berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 512 AHG atas nama PT Aldiron Perkasa.

“Kami tegaskan, bahwa tidak ada satu pun dokumen, surat perjanjian, maupun mobil Pajero Sport yang disita oleh pihak Kejaksaan yang terdaftar atas nama klien kami, semua dokumen dan surat kendaraan dengan STNK atas nama Aldiron (PT Magna Beatum), bukan atas nama klien kami,” tandas Jauhari.

Baca juga: Jaksa periksa ketua panitia pengadaan dan Kacab PT Magna Beatum, tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde

Raimar menjadi tersangka penyidik dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT MB.

Jauhari menjelaskan, PT MB adalah pihak yang akan membangun atau melakukan revitalisasi Pasar Cinde tanpa menggunakan dana dari pemerintah, baik APBD Sumsel, APBD Palembang, atau APBN.

“Justru perusahaan klien kami tidak dapat melanjutkan pembangunan gara-gara kerja sama yang dihentikan secara sepihak oleh Pemprov Sumsel serta berbagai kendala administrasi lainnya. Perusahaan klien kami justru merugi akibat penguatan Kerjasama,” tambah Jauhari lagi.

Dalam kasus ini, Raimar telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel.

Sebelumnya Raimar mewakili PT MB juga telah mengajukan gugatan ke PN Palembang. Tergugat I adalah Gubernur Sumsel dan Tergugat II adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumsel.

Baca juga: Kejati Sumsel tetapkan Alex Noerdin dan tiga lainnya tersangka korupsi Pasar Cinde

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.