Jual barang kedaluwarsa lewat bazar, A dan SA di tangkap polisi

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimsus,Barang kedaluwarsa,Barang expired,Tangerang Selatan

Jual barang kedaluwarsa lewat bazar, A dan SA di tangkap polisi

Penampakan barang-barang kedaluwarsa yang diamankan dari kedua pelaku berinisial A (44) dan SA (49) di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (4/7/2025) (ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan dua pelaku A (44) dan SA (49) menjual barang dagangannya yang hampir dan sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten, melalui bazar yang digelar para pelaku.

"Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu (setiap seminggu) di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain menjual lewat bazar yang diadakan di rumahnya di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, kata dia, para pelaku juga menjual barangnya melalui pedagang.

"Pelaku menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut kepada pedagang kelontong di wilayah Bogor dan perorangan si wilayah Serpong dan Bogor," katanya.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.