OJK Sumsel berhasil menyelesaikan pengaduan tersebut dengan tingkat persetujuan solusi mencapai 75,03 persen yang menunjukkan efektivitas dalam proses fasilitasi penyelesaian sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Capaian ini mencerminkan sinergi yang baik antara OJK, pelaku industri dan konsumen dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil dan transparan.
“Kami tidak hanya menindaklanjuti setiap pengaduan, tetapi juga secara proaktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi penipuan keuangan, serta memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen,” jelasnya.
Terkait dengan meningkatnya modus penipuan digital, OJK Sumsel mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran penghapusan tagihan pinjaman daring (pindar) yang mengatasnamakan OJK.
Baca juga: Marak jual-beli akun, industri kripto perketat perlindungan pengguna
Dalam hal ini, OJK menegaskan tidak pernah menawarkan jasa penghapusan utang, pinjaman, maupun mediasi berbayar kepada masyarakat.
"Apabila menemukan modus semacam itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi OJK agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
OJK Sumsel mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau permasalahan sektor jasa keuangan melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia, termasuk Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan Layanan Konsumen di Kantor OJK Sumsel.
"Dengan kolaborasi yang kuat antara regulator, pelaku industri,dan masyarakat, diharapkan terwujud sektor jasa keuangan yang inklusif, andal, dan terpercaya," kata Arifin.
Baca juga: OJK: Nasabah harus jaga data pribadi, jangan sampai dimanfaatkan perbankan
