Modus baru pengedar: Narkoba disimpan dalam mobil yang diangkut towing

id Pengedar narkoba jakarta,Narkoba Jakarta, Polda Metro Jaya

Modus baru pengedar: Narkoba disimpan dalam mobil yang diangkut towing

Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/Risky Syukur

Selanjutnya, beber Ahmad, modus ketiga yang digunakan pengedar adalah pengiriman 5,7 kilogram sabu dan 5 ribu butir ekstasi menggunakan jasa pengiriman JNT dan JNE dari Riau menuju Jakarta.

Petugas kepolisian pun menggunakan metode controlled delivery untuk membongkar upaya peredaran gelap narkoba itu.

"Setelah mendapatkan informasi kita lakukan controlled delivery. Narkoba dikamuflase seperti rekan-rekan lihat di depan. Klasik ya, seakan-akan seperti makanan atau dalam bentuk teh china," imbuh Ahmad.

Kemudian modus lainnya, kata Ahmad, adalah ekstasi yang dijadikan bubuk lalu dikamuflasekan ke dalam kapsul obat biasa.

"Yang kalian lihat sebelah kanan, itu bukan kapsul biasa. Itu adalah ekstasi. Serbuk yang ada di dalamnya adalah ekstasi. Yang biru putih. Itu modus baru seakan-akan seperti obat. Padahal itu adalah ekstasi. Ada sekitar 14 ribu. Dikemas seperti obat, kapsul," kata Ahmad.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 1.672 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam dua bulan terakhir yang berlangsung dari Mei sampai dengan Juni 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David juga menyebut bahwa 60 persen dari para tersangka itu bakal direhabilitasi, sementara sisanya (40 persen) akan diproses pidana.

"Sebanyak 60 persen dari tersangka yang diamankan kita lakukan rehabilitasi, yang lainnya pelaku pengedar narkoba sehingga dilanjutkan proses penegakan hukum," ujar Ahmad.

Dengan jumlah agregat tersebut, kata Ahmad, pihaknya mengamankan rata-rata 27 orang tersangka narkoba setiap harinya.

"Kondisi demikian memperlihatkan sangat rentannya masyarakat kita terkena atau ikut di dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba," ujar Ahmad.

Lebih lanjut, dari penangkapan seribu lebih tersangka itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dengan rincian ganja sebanyak 179,19 kg, kemudian sabu 33,15 kg, ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kg, obat-obatan berbahaya 196.327 butir kemudian ada liquid THC 2.360 mililiter. Kemudian ada serbuk bibit sinte yang dikenal dengan zat MDMB-4en-PINACA 7,86 kg, kokain 1,48 gram dan heroin 1,56 kilogram, beber Ahmad.

Atas perbuatan para tersangka pengedar narkoba disangkakan pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, kemudian hukuman penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun," tutur dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Modus baru pengedar: Narkoba disimpan dalam mobil yang diangkut towing

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.