Kejari Muba terima Rp3 miliar, uang denda pemulihan lingkungan hidup dari kasus kebakaran lahan PT BKI

id Kejari muba,Perkara lingkungan hidup,Kebakaran lahan,PT BKI

Kejari Muba terima Rp3 miliar, uang denda pemulihan lingkungan hidup dari kasus kebakaran lahan PT BKI

Kejari Muba Aka Kurniawan beserta jajaran saat menerima uang Rp3 miliar yang merupakan denda perkara kebakarna lahan PT BKI, Rabu (18/06/2025). ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) berhasil memulihkan ganti rugi kondisi lingkungan hidup dengan menerima pembayaran denda pidana sebesar Rp3 miliar dari perkara pidana kebakaran lahan yang menyeret seorang manajer perusahaan sawit, Muhammad Nur Alim, Rabu (18/6/2025).

Muhammad Nur Alim yang menjabat sebagai Manager ISPO di perusahaan PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara kebakaran lahan gambut di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut, yang berlokasi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kejadian kebakaran yang terjadi pada 20 September 2023 itu, membakar lahan seluas 3,890 hektare dan menyebabkan kerusakan ekologis serius.

Perkara ini bermula dari hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, yang kemudian dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejari Muba pada 7 Oktober 2024.

Dalam proses peradilannya terdakwa Muhammad Nur Alim terbukti melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 119, atau Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa tahanan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp3 miliar, dengan ancaman pidana pengganti berupa kurungan selama 2 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Aka Kurniawan didampingi jajarannya, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Hendy Tandjung, Kasi Intelijen Abdul Harris, dan Kasipidsus Firmansyah menyampaikan bahwa pembayaran denda ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

"Ini adalah wujud konkret komitmen Kejaksaan dalam menangani tindak pidana lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan lingkungan untuk lolos dari tanggung jawab hukum," tegasnya.

Tak hanya itu, kerugian akibat kebakaran lahan tersebut juga telah dihitung secara detail berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.

Dari perhitungan tersebut, total kerugian ekologis dan ekonomis yang ditimbulkan akibat kejadian ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1.519.994.086.829.

Nilai kerugian tersebut mencakup biaya pemulihan lahan, pemberian kompos untuk lahan yang terbakar, pembangunan atau perbaikan sistem hidrologi pada lahan gambut, revegetasi, dan biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan lingkungan.

Dengan kata lain, selain denda pidana, perusahaan juga diwajibkan melakukan langkah-langkah konkret untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Perkara ini menjadi salah satu contoh nyata dari pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup, terutama di sektor industri perkebunan yang seringkali abai terhadap aspek kelestarian lingkungan.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.