Asisten 1 Muba nilai dakwaan jaksa kabur, sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tol Betung-Tempino Jambi

id Asisten I Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,asisten 1 Yudi Herzandi,sidang korupsi pengadaan lahan tol betung-tempino,tol betung-tempino,korupsi jal

Asisten 1 Muba nilai dakwaan jaksa kabur, sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tol Betung-Tempino Jambi

Sidang kasus korupsi pengadaan lahan tol Betung-Tempino di PN Klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Selasa (03/06/2025). ANTARA / M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Salah seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan jalan Tol Betung (Sumatera Selatan) - Tempino (Jambi), Asisten 1 Setda Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Yudi Herzandi mengajukan eksepsi yang menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena dinilai kabur (obscuur libel) atau tidak jelas arahnya.

Yudi Herzandi yang menjadi satu dari tiga terdakwa kasus korupsi tersebut melalui penasihat hukumnya, advokad Nurmalah beserta timnya Fitrisia Madinah dan Anita Dian Yustisia, menyampaikan eksepsi pada sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Tipikor Palembang, Selasa.

Penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menyatakan bahwa dakwaan JPU itu tidak memenuhi persyaratan formal dan materiil yang jelas dan tegas, sehingga menyebabkan ketidakjelasan dalam tuntutan pidana. Selain itu, pihaknya juga menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU yang menyebut kliennya secara bersama-sama dengan Amin Mansur dan H. Alim melakukan pemufakatan jahat.


Baca juga: Asisten 1 Muba dan oknum pensiunan BPN terancam 5 tahun penjara denda Rp250 juta, praktik mafia tanah Tol Betung-Tempino

Nurmala dalam eksepsinya menegaskan bahwa kliennya, Yudi Herzandi, baik selaku Asisten I Pemkab Muba maupun Tim Pengadaan Tanah, memiliki wewenang untuk membantu kelancaran kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Tempino-Jambi sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Lebih lanjut, Nurmalah menyoroti dakwaan JPU yang dianggapnya tidak cermat. la menyatakan bahwa dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat, pelaku, serta di mana tindak pidana tersebut dilakukan.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menilai JPU telah mengaburkan fakta-fakta sesungguhnya dengan hanya mengutip bunyi Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Ayat 1 dan Ayat 2 secara sepotong-sepotong, sehingga memahami aturan hukum secara tidak utuh.

"Berdasarkan uraian-uraian yang telah dibacakan, kami Tim Penasehat Hukum terdakwa Yudi Herzandi memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima dan mengabulkan eksepsi ini. Kedua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur maka dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa Yudi Herzandi dari dakwaan," ujar Nurmalah.

Baca juga: Jebloskan ke Rutan Pakjo, Kejati Sumsel jamin penuhi hak tersangka HA

Seusai membacakan eksepsi, Nurmalah kembali menegaskan bahwa dakwaan tersebut "kabur" karena tidak menjelaskan secara spesifik tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan tidak menguraikan peran terdakwa secara jelas dalam dugaan pemufakatan jahat.

Terkait kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp14 miliar lebih yang akan diterima H. Alim, Nurmalah menjelaskan bahwa asumsi JPU itu salah. "Surat pernyataan penguasaan fisik itu bukan berarti langsung menerima ganti rugi, tetapi harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu," tegasnya.

Nurmalah juga mengkritik proses penyidikan yang menurutnya terkesan singkat dan dipaksakan.

"Perkara ini dilakukan penyidikan pada Februari 2025 lalu. Kemudian dalam waktu yang sangat singkat langsung menetapkan tersangka. Padahal semua kegiatan ini diawasi bersama-sama dengan pihak Kejaksaan sebagai pengawas proyek strategis nasional. Penanganan perkara ini juga tidak dilakukan pemeriksaan administrasi yakni melibatkan APIP. Di sini kan tidak ada kerugian negara, ganti rugi pembebasan jalan tol belum dibayarkan dan baru akan dikaji," kata dia.

Menanggapi eksepsi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin akan memberikan tanggapan secara tertulis pada persidangan pekan depan.

Baca juga: Kejari Muba geledah kantor perusahaan swasta di Palembang, terkait dugaan mafia tanah

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.