Seorang pencuri sepeda motor nekat ceburkan diri ke kali, ketakutan dikejar warga

id pencuri sepeda motor,pencuri,sepeda motor,cebur ke kali

Seorang pencuri sepeda motor nekat ceburkan diri ke kali, ketakutan dikejar warga

Ilustrasi - Seorang pencuri (maling) sepeda motor sedang beraksi.

Jakarta (ANTARA) - Seorang pencuri sepeda motor berinisial AS (22) nekat menceburkan diri ke Kali Mookevart, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, lantaran berusaha kabur dari kejaran warga, pada Rabu (7/5).

Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pelaku AS tengah beraksi mencuri sepeda motor di area parkir lapangan futsal, Jalan Raya Utan Jati, RT 006/RW 012 Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (7/5).

"Pelaku beraksi bersama rekannya yang masih buron, berinisial HM. Mereka telah merencanakan pencurian ini. AS turun untuk mengeksekusi, sementara HM menunggu di atas motor," kata Arnold.

Baca juga: Polisi tembak tersangka pencuri sepeda motor penyapu jalan di Medan

Pelaku mengincar sepeda motor milik seorang penjual soto yang tengah sibuk melayani pembeli. Kemudian, pelaku menggunakan kunci letter (berbentuk huruf) T membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Namun, korban sadar dan langsung meneriaki pelaku," kata Arnold.

Warga yang mendengar teriakan korban lantas mengejar dan nyaris menghakimi pelaku.

Baca juga: Pencuri sepeda motor di Cakung lari ke atas genteng

"Panik, pelaku jatuh dari motor curian dan mencoba melarikan diri dengan mencebur ke Kali Mookevart," kata dia.

Nasib pelaku pun diselamatkan petugas polisi yang tengah berpatroli di sekitar lokasi.

"Polisi datang tepat waktu, selamatkan pelaku dari amukan warga, dan membawanya ke Polsek Kalideres," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro tembak mati pencuri motor bersenjata api

Kini, pelaku AS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.