Ia menambahkan pelantikan PPPK dan ASN yang sebelumnya direncanakan pada 2026, namun direvisi dilakukan pada Juni 2025, kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing untuk mengeluarkan kebijakan.Pemkot Palembang memilih melakukan pada awal Mei 2025 karena sudah tidak ada hambatan, baik anggaran maupun pengkajian lainnya.
Ia menyebutkan alokasi anggaran untuk ASN dan PPPK juga terdapat dana pendampingan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Selain itu, undang-undang yang mengatur TPP untuk PPPK yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024. Peraturan ini menjadikan PPPK setara dengan PNS dalam hal menerima TPP.
Pemkot Palembang cairkan TPP untuk PPPK 2024 pada awal Mei 2025
Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Ratu Dewa. ANTARA/M Imam Pramana
