Program Romantis Kabupaten OKU bisa terbitkan akta perkawinan warga non Muslim gratis

id Akta perkawinan, warga non Muslim, data kependudukan, jemput bola, Disdukcapil OKU

Program Romantis Kabupaten OKU bisa terbitkan akta perkawinan warga non Muslim gratis

Kep​​​​​​​ala Disdukcapil OKU Suryadi. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menerbitkan akta perkawinan warga non Muslim di daerah itu secara gratis melalui Program Lapor Perkawinan Gratis (Romantis).

Kepala Disdukcapil OKU Suryadi di Baturaja, Senin mengatakan bahwa Program Romantis diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan status perkawinan.

"Program ini bertujuan untuk mendata status perkawinan masyarakat sesuai agama dan kepercayaan mereka. Semua prosedur dilakukan tanpa biaya," katanya.

Dia menjelaskan, program ini ditujukan khusus untuk masyarakat beragama Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, serta penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sejak diluncurkan di Kabupaten OKU pada awal tahun 2025, kata dia, hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan puluhan akta perkawinan di mana prosesnya dilakukan secara gratis.

"Saat ini pasangan yang telah mengurus laporan perkawinan di Disdukcapil OKU sudah menerima akta perkawinan resmi dari pemerintah," katanya.

Menurutnya, program ini tidak hanya membantu pencatatan sipil, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak administrasi kependudukan yang sah, sehingga mereka tidak mengalami kendala dalam berbagai urusan hukum dan administrasi lainnya," ujarnya.

Suryadi mengimbau seluruh warga non Muslim di wilayah setempat yang belum memiliki akta perkawinan untuk segera mengurusnya di Kantor Disdukcapil OKU.

Hal itu dilakukan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan memastikan seluruh data masyarakat terdata dengan baik.

"Kami juga siap melakukan upaya jemput bola jika ada masyarakat yang kesulitan datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus akta perkawinan," ujar dia.

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com