Polres OKU tindak tegas dua oknum polisi pengedar narkoba

id Oknum polisi, pengedar narkoba, daftar pencarian orang, barang bukti, Polres OKU

Polres OKU tindak tegas dua oknum polisi  pengedar narkoba

Ilustrasi . (ANTARA/Ardika/am.)

Kedua tersangka akan diberikan dua sanksi, yakni sangsi pidana dan sanksi kode etik Polri.Jika nanti di persidangan keduanya dijatuhi hukuman di atas tiga bulan, maka pihaknya akan langsung menjerat Briptu WH dan Briptu TR dengan sidang kode etik dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap dua oknum anggota Polres OKU yang diduga menjadi bandar narkoba ini dilakukan sebagai wujud komitmen jajarannya dalam memberantas dan memerangi peredaran narkoba di kabupaten setempat.

"Kami juga berharap peran serta dari masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika terdapat adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," ujarnya.