Baturaja (ANTARA) - Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, AKBP Imam Zamroni menindak tegas dua orang anggotanya yaitu Briptu WH dan Briptu TR karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Sebenarnya tersangkanya ada tiga orang yaitu Brigadir AR yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres OKU," tegas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Kamis.
Dia mengatakan, dua anggota Samapta Polres OKU tersebut ditangkap di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur pada 8 Februari 2025 pukul 12.00 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,39 gram.
Dua oknum anggota yang terlibat narkoba tersebut kini harus merayakan lebaran di dalam penjara dan terancam dipecat dari kesatuannya.
Polres OKU tindak tegas dua oknum polisi pengedar narkoba

Ilustrasi . (ANTARA/Ardika/am.)