Mempertemukan sejarah dan rona kekinian di kawasan Rumah Si Pitung

id rumah si pitung,ide rumah si pitung,bangunan cagar budaya

Mempertemukan sejarah dan rona kekinian di kawasan Rumah Si Pitung

Situs Rumah Si Pitung. ANTARA/HO-https://dinaskebudayaan.jakarta.go.id

Tentang Rumah Si Pitung
Situs Rumah Si Pitung berada di Jalan Kampung Marunda Pulo 2, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Merujuk buku "Mengenal Rumah Si Pitung" yang diterbitkan Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta pada Agustus 2023, lahan situs memiliki luasan sekitar 3000 meter persegi. Situs Rumah Si Pitung saat ini terdiri dari Rumah Si Pitung dan dua bangunan kantor.

Kedua bangunan kantor yang berada di kompleks Rumah Si Pitung merupakan bangunan baru yang didirikan pada 2009 bersamaan dengan pembangunan fondasi tambahan pada Rumah Si Pitung.

Tidak jauh dari Rumah Si Pitung terdapat bangunan cagar budaya lainnya, yakni Masjid Al-Alam.

Dari sisi lokasi, bagian utara dan timur Situs Rumah Si Pitung berbatasan dengan Pelabuhan Marunda, di bagian selatan berbatasan dengan sungai Blencong dan di bagian barat berbatasan dengan rumah warga.

Bangunan Rumah Si Pitung terbuat dari bahan kayu dengan gaya arsitektur Betawi. Namun, terdapat beberapa pendapat lain yang mengemukakan bangunan ini memiliki gaya arsitektur Bugis.

Menurut Ayub Muktiono (2020), bentuk arsitektur Bugis pada Rumah Si Pitung tampak pada gaya rumah panggung serta ornamen-ornamen yang terdapat pada bagian serambi depan rumah.

Secara gaya bangunan, gaya rumah panggung yang terdapat pada Rumah Si Pitung merupakan bentuk rumah umum dari masyarakat yang tinggal di daerah pesisir.

Bentuk rumah panggung ini memudahkan masyarakat ketika pasang dan surut air laut, sehingga bagian dalam rumah tidak ikut terendam air laut.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan situs Rumah Si Pitung sebagai bangunan cagar budaya DKI Jakarta berdasarkan dua surat keputusan gubernur DKI Jakarta.

Pertama, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor CB.11/1/12/1972 tanggal 10 Januari 1972 tentang Penetapan Bangunan- bangunan Bersejarah dan Monumen di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kedua, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan- bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Benda Cagar Budaya.

Penetapan Situs Rumah Si Pitung sebagai bangunan cagar budaya pada tahun tersebut merupakan bentuk pelestarian terhadap bangunan-bangunan cagar budaya yang ada di DKI Jakarta.

Selain itu, penetapan ini juga menunjang pengenalan terhadap salah satu tokoh Si Pitung sebagai tokoh lokal yang melekat di dalam memori masyarakat terkait perjuangannya melawan penjajah.

Pertimbangan pakar

Sekilas, ide desain Arta pada situs bangunan Rumah Si Pitung tampak memungkinkan diwujudkan. Namun, ada pertimbangan, salah satunya luasan lahan.

Arkeolog sekaligus anggota Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta Candrian Attahiyyat pengembangan bisa saja dilakukan seperti penambahan kafe dan museum. Menurut dia, eksekusinya mungkin tidak seluas desain yang disodorkan. Ini mengingat luas lahan situs Rumah Si Pitung relatif sempit.

Dia berpendapat penambahan-penambahan unsur apalagi yang berbau kekinian pada bangunan cagar budaya sangat dimungkinkan, apalagi bila peruntukan pemanfaatannya untuk publik.

Candrian menyebut penerapan adaptasi fungsi baru (adaptive reuse). Penerapan adaptive reuse digunakan sebagai salah satu cara untuk melestarikan bangunan cagar budaya agar bisa dimanfaatkan kembali.