Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengingatkan agar setiap anggota kepolisian mengukur diri sebelum menindak sebuah kejahatan agar penindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur, guna menghindari pelanggaran seperti yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dia menilai bahwa penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap siswa SMK berinisial GRO merupakan tindakan eksesif dan tidak tepat. Sehingga ia pun harus siap menanggung hukuman karena perbuatannya yang menyebabkannya korban meninggal dunia.
"Kalian itu harus tahu kalau kalian sudah ke lapangan, ingat ya, satu kaki kalian itu di kuburan, satu kaki di penjara. Kenapa? terlambat bertindak kalian bisa jadi korban, terlalu cepat bertindak kalian bisa salah dan masuk penjara, itu risiko," kata Rikwanto saat rapat dengan Kapolrestabes Semarang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi itu menjelaskan bahwa mengukur diri yang dimaksud adalah menentukan tindakan yang diperlukan ketika menghadapi adanya suatu tindak pidana. Menurut dia, hal itu berlaku terhadap anggota apa pun dan pangkat apa pun.
"Mengukur diri itu saya sedang apa, pakaian saya apa, preman, sipil, atau pakaian dinas. Atau saya sendiri berdua atau bersama kelompok. Yang saya hadapi ini kelasnya ringan, berat, atau penuh ancaman," tutur dia.