Program Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri.
Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh BP Tapera.
Namun, program ini mendapat penolakan dari sejumlah pekerja karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan. Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah.
Dalam PP 21/2024, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program tabungan perumahan rakyat kepada BP Tapera paling lambat 2027.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Perumahan: Tapera masih harus bangun kepercayaan publik
Berita Terkait
Menteri PKP: Penghapusan BPHTB turunkan harga rumah bagi MBR
Jumat, 15 November 2024 8:45 Wib
Program pembangunan 3 juta rumah diminta gunakan produk dalam negeri
Senin, 4 November 2024 17:51 Wib
ASN Sumsel ditempa untuk mampu bertahan dengan kualitas terbaik
Sabtu, 8 Juni 2024 14:20 Wib
Dinas PKP OKU optimalkan penanganan kebakaran hingga pelosok desa
Rabu, 13 September 2023 19:41 Wib
Kepala Dinas PKP Muba ditetapkan tersangka korupsi proyek air bersih
Kamis, 22 Juni 2023 20:50 Wib
Jokowi: Saling bantu tanpa lihat perbedaan kunci bangsa tangguh
Sabtu, 25 September 2021 9:12 Wib
Selama Lockdown, Pemerintah Malaysia hanya mengizinkan dua orang per keluarga berbelanja
Senin, 31 Mei 2021 1:28 Wib
Rumah padat penghuni di Mampang Prapatan terbakar, 15 unit mobil pemadam dikerahkan
Sabtu, 6 Juni 2020 18:19 Wib