Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap AFS (23) dan SP (45) warga Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga sebagai kurir sebanyak 22 kilogram narkotika jenis ganja.
"Personel menggagalkan peredaran 22 kilogram ganja ini berawal dari kegiatan razia Polsek Batang Toru, sesuai perintahnya dengan sasaran, peredaran narkoba, pencurian bermotor dan lainnya," ujar Kepala Polres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dalam keterangan di Medan, Selasa.
Yasir mengatakan petugas tersebut memberhentikan satu unit mobil pribadi berjenis MPV dari arah Kota Padangsidimpuan menuju Kota Sibolga.
Menurut dia, personel melakukan pemeriksaan mobil tersebut yang mendapatkan dua katung plastik berisi ganja sebanyak 22 bal atau 22 kilogram dan menangkap AFS dan SP dari dalam mobil pada Minggu (17/11), lalu dilakukan pengembangan oleh petugas dengan menangkap HLN (24) dan NH (58) yang merupakan warga Tapanuli Utara.
Berita Terkait
Psikolog: Penjudi online lakukan detoksifikasi diri menghindari candu
Selasa, 12 November 2024 17:24 Wib
Panglima: Kasus di Deli Serdang Sumut diawali prajurit tegur geng motor
Senin, 11 November 2024 14:19 Wib
Kodam I Bukit Barisan periksa 33 oknum prajurit pasca perkelahian
Minggu, 10 November 2024 16:36 Wib
Polisi dalami dugaan pelemparan terhadap kedua calon gubernur Sumut
Jumat, 8 November 2024 15:38 Wib
Bentrok gegara masalah lahan yang tewaskan dua warga, belasan pemuda jadi tersangka
Sabtu, 26 Oktober 2024 8:15 Wib
65 menit duel emas "dramatis"
Minggu, 22 September 2024 11:29 Wib
Sampai jumpa di PON XXII/2028 NTB-NTT
Jumat, 20 September 2024 22:45 Wib
Sumsel finish di peringkat ke-21 PON XXI/2024
Jumat, 20 September 2024 21:37 Wib