22 kurir ganja masuk sel
"Dari hasil interogasi, AFS mengaku ganja itu dijemputnya dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dari seseorang bermarga, N, yang masih dalam penyelidikan," tutur Yasir.
"Dari keterangan HLN dan NH, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Dan keduanya juga mengakui menyuruh AFS untuk menjemput ganja ke Penyabungan," kata Kapolres.
Atas perbuatan keempat tersangka ini, Yasir mengatakan mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (11) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
"Berkat pengungkapan ganja seberat 22 kilogram tersebut, sebanyak 7.333 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya barang terlarang itu," tutur Yasir.